Polisi menetapkan selebgram sekaligus DJ berinisial TM alias K sebagai tersangka kasus penggunaan narkotika jenis sabu dan pod liquid berisi etomidate.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 00.50 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B dan T. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tim sedang mencari DPO B. TM alias K sudah membeli sabu baru satu kali kepada DPO B dan dua kali membeli vape tadi kepada DPO T," kata Rafli lewat keterangannya, Rabu (11/3).
Selebgram DJ itu mengaku menggunakan barang haram tersebut selama enam bulan terakhir.
"Jadi, menurut pengakuan juga yang bersangkutan berprofesi sebagai disc jockey (DJ). Namun menggunakan barang haram ini sudah memasuki enam bulan. Jadi, kami pastikan yang bersangkutan adalah pemakai atau pengguna aktif," imbuh Rafli.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





