KPK Sebut Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 juta selama Ramadan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) menerima uang dugaan suap hingga Rp980 juta selama Ramadan 1447 Hijriah. Uang ratusan juta tersebut diterima dari tiga pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penerimaan uang tersebut merupakan penyerahan awal atas imbalan pemenangan pengerjaan paket proyek pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yang sebelumnya dipatok sebesar 10-15 persen. 

“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” kata Asep dilansir Antara, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga :

Penangkapan Kasus Suap Ijon Proyek di Rejang Lebong saat Bukber
Oleh sebab itu, dia mengatakan ada yang hanya sanggup membayar 2,3 persen terlebih dahulu. “Ini bertanya lagi. Loh kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” ujar Asep.

Asep memerinci penerimaan uang dalam tiga tahap. Pertama, Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) pada 26 Februari 2026, menerima uang Rp330 juta atau 3,4 persen atas proyek dengan total nilai Rp9,8 miliar dari pihak CV Manggala Utama Edi Manggala (EDM). CV Manggala Utama diketahui menjadi pemenang pengerjaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase, serta pusat olahraga.

Lalu, pada 6 Maret 2026, Asep mengatakan Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG menerima uang Rp400 juta atau 13,3 persen atas proyek dari pihak PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman (IRS). PT Statika Mitra Sarana menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN menerima uang Rp250 juta atau 2,3 persen atas proyek dari pihak CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantoro (YK). CV Alpagker Abadi mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT). Antara/HO-Antara

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada 9 Maret 2026. Lalu, pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap. KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemlu Evakuasi 22 WNI dari Iran, Menko Polkam: Bukti Negara Hadir
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Selat Hormuz Ditutup, Purbaya Wanti-wanti Risiko Ini ke Ekonomi RI
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Garda Revolusi Iran Tembak Kapal Thailand di Selat Hormuz, 3 Awak Hilang
• 8 jam laludetik.com
thumb
Buruan Daftar, PPDB SMA Unggul Garuda Tutup 3 Hari lagi!
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.