Suami Siri Bunuh Istri di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan ARH sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya DH di Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026), dalam video KompasTV.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Tersangka Bawa Kabur Hp dan Sepeda Motor Korban

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Cinere. Selanjutnya dari tim Reskrim Polres Depok bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan ini.

"Dari hasil penyelidikan kami menemukan fakta-fakta dan petunjuk yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ARH yang merupakan suami siri korban, dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dan setelah dilakukan penetapan tersangka, kami melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang berinisial ARH,” ucap Iman

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan."

Sebelumnya, jasad DH (56) ditemukan dalam kondisi mengering dan tinggal tulang belulang di sebuah rumah di Meruyung, Limo, Depok, pada Sabtu (7/3). Belakangan diketahui, pelaku dugaan pembunuhan terhadap DH yakni suami sirinya inisial ARH.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pembunuhan
  • suami siri bunuh istri
  • ancaman pidana
  • depok
  • polisi
  • polda metro jaya
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dolar AS Menguat Lagi, 6 Mata Uang Utama Dunia Bertekuk Lutut
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KAI Daop 8 Catat Ribuan Penumpang KA di Malang Raya pada Hari Kedua Angkutan Lebaran
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemendikdasmen Siapkan Aturan 3S, Batasi Penggunaan Gawai Anak di Sekolah
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua DPR: RUU Hak Cipta Jawab Tantangan Era Digital
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamenpar tinjau kesiapan destinasi wisata di Jatim jelang lebaran
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.