JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan ARH sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya DH di Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026), dalam video KompasTV.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Tersangka Bawa Kabur Hp dan Sepeda Motor Korban
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Cinere. Selanjutnya dari tim Reskrim Polres Depok bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan ini.
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan fakta-fakta dan petunjuk yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ARH yang merupakan suami siri korban, dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dan setelah dilakukan penetapan tersangka, kami melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang berinisial ARH,” ucap Iman
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan."
Sebelumnya, jasad DH (56) ditemukan dalam kondisi mengering dan tinggal tulang belulang di sebuah rumah di Meruyung, Limo, Depok, pada Sabtu (7/3). Belakangan diketahui, pelaku dugaan pembunuhan terhadap DH yakni suami sirinya inisial ARH.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan
- suami siri bunuh istri
- ancaman pidana
- depok
- polisi
- polda metro jaya





