JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma menjelaskan alasan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba. Fandi akhirnya divonis 5 tahun penjara, pekan lalu.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa adalah lulusan pelayaran Aceh, Politeknik Pelayaran Malahayati, yang mana terdakwa mengetahui seluruh persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut," kata Wiradarma dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan aparat penegak hukum terkait kasus ABK Fandi, Rabu (11/3/2026), dipantau dari YouTube DPR.
Ia menyebut Fandi juga memahami peraturan yang mengatur muatan dan jenis kapal, yang berlaku tidak hanya secara nasional, tetapi juga internasional.
"Dalam fakta persidangan, terdakwa telah mulai bekerja semenjak berangkat ke Thailand tanggal 1 Mei tahun 2025 bersama dengan terdakwa lainnya," lanjutnya.
Wiradarma mengatakan, sejak 2 Mei 2025, Fandi menginap di Hotel Sakura, Thailand, selama lebih kurang 10 hari. Kata dia, selama 1-10 Mei 2025 berada di Thailand, Fandi sempat jalan-jalan ke Malaysia menggunakan bus Thailand.
Ia menyebut Fandi sebagai pelaut yang juga lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, telah memiliki buku pelaut serta tanda identitas seorang pelaut yang sedang berlayar.
"Di dalam fakta persidangan, buku pelaut milik terdakwa Fandi Ramadhan tidak ada cop dari otoritas syahbandar setempat, di mana dapat dinyatakan bahwa bekerja di kapal Sea Dragon tidak sah karena tidak melalui prosedur yang sah," katanya.
Baca Juga: BNN Dipanggil Komisi III DPR Terkait Kasus ABK Fandi, Jelaskan Proses Pengejaran-Penangkapan
Wiradarma juga mengatakan Fandi menerima sejumlah uang.
"Dalam fakta persidangan, pada tanggal 14 Mei tahun 2025, terdakwa telah menerima transfer uang sebesar Rp8.244.250 dari Daniel Hotman Simanu," ungkapnya.
Kata dia, uang tersebut sebagai kasbon untuk mulai bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon.
"Sedangkan di dalam legal agreement yang ditandatangani oleh terdakwa Fandi Ramadhan mendapatkan gaji sebesar 2.000 USD per bulan," ujarnya.
Namun dalam perjalanan, menurut penuturan Wiradarma, kapten kapal menyampaikan kepada Fandi dan terdakwa lainnya, mengenai bonus sebesar 1 bulan gaji jika mereka bisa membawa "barang" di atas kapal Sea Dragon sampai di tempat tujuan.
Ia juga menjelaskan ada keterangan dari ahli pidana yang menjadi dasar pihaknya melakukan tuntutan hukuman mati kepada Fandi.
"Bahwa unsur kesalahan yang bersifat subjektif dapat dinilai dari perbuatan nyata pelaku sehingga batin dan sikap batin pelaku dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatannya," sebutnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kajari batam
- abk fandi
- fandi ramadhan
- komisi 3
- alasan fandi dituntut hukuman mati
- abk dituntut hukuman mati





