Pelarian pembunuh Ermanto Usman akhirnya terhenti. Polisi menangkap pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban dalam kasus yang sempat menyisakan banyak tanda tanya itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pembunuhan tersebut murni pencurian. Pelaku diduga mengincar harta milik korban hingga aksi kejahatan itu berujung pada pembunuhan.
Kasus ini berawal saat anak bungsu korban heran kedua orang tuanya tak membangunkannya sahur. Ia pun mengetuk pintu kamar Ermanto dan istri yang terkunci.
Setelah jendela kamar yang menghadap garasi dipecahkan, rupanya Ermanto sudah dalam keadaan bersimbah darah di atas kasur. Sementara, istrinya Pasmilawati (60) tergeletak bersimbah darah di lantai dalam keadaan kritis.
Penangkapan PelakuSubdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pembunuh Ermanto. Dalam kasus ini, korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi, pada Senin (2/3) lalu.
"Ya, benar," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi kumparan.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial S (28).
Motif PelakuDirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, motif pembunuhan ini murni pencurian. Kasus ini terungkap dari temuan sidik jari pelaku di lokasi.
"Mengamankan seorang terduga pelaku yang kami duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pembunuhan atas nama inisial S, usia 28 tahun," kata Iman.
Iman menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan linggis lalu mencongkel jendela rumah korban. Linggis itu juga yang digunakan pelaku untuk menghantam kepala korban.
"Barang bukti yang berhasil kami temukan terdapat satu buah linggis yang digunakan oleh tersangka untuk mencongkel jendela. Kemudian sebuah gunting juga digunakan untuk mencongkel jendela," ucapnya.
"Linggis ini juga digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, korban yang perempuan, juga korban yang laki-laki," jelasnya.
Dari sana, pelaku mengambil barang milik korban berupa HP merek Samsung dan iPhone, yang kemudian dijual pelaku.
"Kemudian kami temukan juga satu buah HP merek Samsung dan satu buah iPhone milik korban. Keduanya, salah satunya sudah dijual dan satu lagi digunakan oleh tersangka," lanjutnya.
Mengapa Ermanto Ditarget?Iman Imannudin mengatakan S tidak memiliki target spesifik saat beraksi. Namun, saat itu dia melihat rumah Ermanto yang paling besar di wilayah tersebut.
"Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut ada rumah yang paling besar, sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku," kata Iman.
Iman menjelaskan tersangka telah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan yang sama di beberapa lokasi.
"Bahkan pernah juga tersangka ini pernah melakukan pencurian dan terpergok ya. Kepergok sama korban, namun saat itu kabur atau melarikan diri si tersangka ini, di tempat yang lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan 3 serta Pasal 479 Ayat 3 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana Pasal 458 Ayat 1-nya 15 tahun, kemudian Pasal 458 Ayat 3-nya 20 tahun, dan Pasal 479 Ayat 3-nya 15 tahun," katanya.




