JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada Selasa (10/3/2026).
Selain Fikri, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Jadi Tersangka Suap Proyek
Kasus suap terbongkar saat OTTKPK mengungkapkan kasus suap tersebut terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang dilakukan pada Senin (9/3/2026).
Dari OTT tersebut, KPK membawa 9 orang ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Bupati Muhammad Fikri dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri.
Namun, setelah diperiksa, Hendri tidak terlibat dalam kasus suap tersebut berdasarkan alat bukti permulaan.
“Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan keterangan yang kami kumpulkan, yang bersangkutan statusnya sebagai saksi,” ujar Asep.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong Dkk: Kejar-kejaran Kadis PUPR hingga Ditangkap Saat Bukber
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 756,8 juta dalam koper, tas, dan plastik hitam.
Uang ratusan juta tersebut ditemukan dari beberapa lokasi yaitu, di dalam mobil Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko dengan nominal Rp 309,2 juta;
Kemudian, di dalam sebuah tas hitam yang berada di rumah Hary Eko dengan nominal Rp 357,6 juta;
Lalu, di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah Santri Ghozali selaku ASN Dinas PUPR-PKP dengan nominal Rp 90 juta.
Atur plotting dan tulis kode huruf untuk rekanan proyekAsep mengatakan, OTT yang dilakukan KPK bermula dari laporan pengaduan dari masyarakat.
Pada awal Februari 2026, Fikri, Hary Eko, dan pihak swasta bernama B Daditama bertemu di Rumah Dinas Bupati.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” tutur Asep.
Setelah pengaturan plotting dalam pertemuan itu, Bupati Fikri menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026.
Baca juga: KPK Sita Rp 756,8 Juta dari OTT Bupati Rejang Lebong, Ditemukan di Mobil hingga Koper





