Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, hari ini, Kamis, 12 Maret 2026. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
- Jaktim: Lapangan Gatot Subroto Kopassus.
- Jakut: Lobby utama LTC Glodok.
- Jaksel: Parkir Universitas Trilogi.
- Jakbar: Lobby Selatan Mall Ciputra.
- Jakpus: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga :
Tak Perlu Antre! Begini Cara Praktis Perpanjang SIM via HP dan Rincian BiayanyaIlustrasi SIM. Foto: Metrotvnews.com.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.



