Kuasa Hukum DPRD Gowa Laporkan Media BW ke Dewan Pers Usai Somasi Tak Direspons

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, GOWA — Polemik antara DPRD Gowa dan media online BW memasuki babak baru. Kuasa hukum DPRD Gowa dari Kantor Hukum Khaeril Jalil & Partners resmi melaporkan media tersebut ke Dewan Pers setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat respons sesuai yang diharapkan.

Langkah ini diambil setelah pihak DPRD Gowa menilai pemberitaan yang dimuat media tersebut merugikan dan tidak sesuai dengan fakta.

DPRD Gowa melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah mengirimkan somasi pada 5 Maret 2026 dengan tenggat waktu 1×24 jam untuk memuat hak jawab.

Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, permintaan itu dinilai tidak diindahkan. Kuasa hukum DPRD Gowa kemudian memilih menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers dengan melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Pers.

“Kami sudah menunggi itikad baik dari yang bersangkutan dengan memberikan somasi 1×24 jam untuk memuat hak jawab klien kami, namun masih juga diabaikan. Karena itu kami menindaklanjuti proses ini ke jenjang berikutnya yakni ke Dewan Pers. Kami selaku kuasa hukum DPRD Gowa berupaya menjalankan prosedur penyelesaian masalah ini sesuai mekanisme yang ada. Kami hormati undang-undang pers dengan cara menjalankan prosedur penyelesaian sengketa pers dengan memulai somasi. Dan karena somasi kami tidak juga direspon maka kami berlanjut menyurat ke Dewan Pers,” kata Khaeril Jalil.

Pengaduan tersebut tercantum dalam surat bernomor 080/SP/KJP/III/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta. Surat itu tercatat dikirim pada 9 Maret 2026 oleh Khaeril Jalil & Partners selaku kuasa hukum DPRD Gowa.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyertakan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti tayangan pemberitaan yang dipersoalkan serta sejumlah foto dan video yang dianggap memperkuat laporan mereka.

“Sampai sekarang belum ada respon dari yang bersangkutan. Ada tiga poin tuntutan dalam somasi kami dan sama sekali belum diindahkan. Jadi sekarang kami pun bersikap menindaklanjuti ke jenjang berikutnya yakni ke Dewan Pers dan setelah ke Dewan Pers kami akan melakukan proses untuk sisi pidana maupun perdata dari masalah ini,” jelas Khaeril Jalil.

Khaeril menyebut pihak media sebenarnya telah memberikan tanggapan melalui surat tertulis tertanggal 7 Maret 2026. Dalam surat bernomor 001/BW/III/2026 itu, media tersebut menyatakan pemberitaan yang dimuat tidak melanggar aturan serta telah memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kami atas nama kuasa hukum mewakili klien kami telah melayangkan surat somasi itu namun permohonan pemuatan hak jawab atau hak koreksi tidak direalisasikan. Pihak media bersangkutan hanya menanggapi surat somasi kami melalui surat tertulis pada 7 Maret 2026 dengan nomor surat: 001/BW/III/2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberitaannya tersebut tidak terdapat pelanggaran, telah berimbang atau telah sesuai dengan ketentuan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun secara fakta, pemberitaan media bersangkutan sangatlah mengandung kebohongan dan fitnah keji yang tentunya sangat merugikan harkat martabat klien kami. Selain itu berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Bukti tayangan pemberitaan serta bukti video dan foto telah kami lampirkan dalam surat pengaduan ke Dewan Pers,” ungkap Khaeril Jalil.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan tersebut. Ia menilai sejak awal pihaknya tidak diberi ruang klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

“Dari awal pemberitaan diposting oleh media tersebut kami tidak dikonfirmasi. Begitu minta klarifikasi, tidak juga diberi ruang. Lalu kami meminta dimuat hak jawab, juga tidak difasilitasi sehingga kami atas nama DPRD Gowa melayangkan somasi itu. Kini semua masalah ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pengacara kami. Dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut, nanti kuasa hukum kami yang menjawabnya,” terang HAR. (an)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah Terancam Disita, Nia Daniaty Ogah Dikaitkan Kasus CPNS Bodong sang Anak
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Arus Mudik Menuju Yogyakarta Keluar di Gerbang Tol Prambanan
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Veloz Hybrid Resmi Hadir di Medan, Auto2000 Targetkan Lonjakan Penjualan
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Simak! Ini Jadwal Operasional BRI saat Libur Lebaran 202
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Kasus Pembunuhan Wanita di Depok, Suami Siri Terancam 15 Tahun Penjara
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.