Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) agar seluruh kepala daerah tetap di wilayah masing-masing selama Hari Raya Idul Fitri. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan mengingatkan ada sanksi pemecatan yang bisa dikenakan pada kepala daerah yang melanggar.
"Sanksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri dan/atau program nasional dapat diberikan sanksi administratif secara bertingkat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, diberhentikan sementara (penonaktifan) hingga diberhentikan tetap," ujar Irawan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Irawan meminta para kepala daerah bisa mematuhi instruksi yang dikeluarkan Kemendagri tersebut. Ia mengatakan sanksi itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sebagai anggota Komisi II DPR RI saya berharap instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sehingga tidak perlu lagi ada kepala daerah yang harus dijatuhi sanksi," katanya.
Kemudian di satu sisi, Irawan berharap ada penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah yang benar-benar serius melayani warganya saat perayaan Idulfitri nanti.
"Saya mendorong kepada Mendagri mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada kepala daerah yang melaksanakan instruksi secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab dan berprestasi," ujarnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian menegaskan agar seluruh kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama perayaan Idulfitri 1447 H.
Hal tersebut selaras dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri, sehingga berpotensi tidak berada di daerah saat momentum penting tersebut.
Padahal, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di wilayahnya, pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
"Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik," ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
(azh/idn)





