Jebakan ‘Fossil Fuel Lock-In’ di Perjanjian RI-AS

katadata.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Perang di Timur Tengah mengancam ketahanan energi di Indonesia karena masih sangat bergantung dengan energi fosil. Situasi yang disebabkan serangan sepihak Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran diperkirakan akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di dunia. Akibatnya, subsidi negara untuk BBM akan meningkat. “Memang terjadi kenaikan dan itu berdampak pada subsidi. Jadi sekarang kita lagi menghitung secara baik, dengan hati-hati,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti ditulis di berbagai media online.

Perang di Timur Tengah seharusnya menjadi pelajaran bagi Indonesia bahwa bergantung kepada energi fosil berpotensi mengancam ketahanan energi nasional. Hal itu bukan saja disebabkan kerentanan gangguan pasokan karena dinamika geopolitik, tapi juga karena energi fosil bukan energi terbarukan. Tanpa ada gejolak geopolitik pun, cepat atau lambat energi fosil akan habis. Belum lagi emisi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan krisis iklim dan memicu banyak bencana ekologi di dunia, termasuk Indonesia.

Namun, alih-alih belajar dari kerentanan tersebut, para pengambil keputusan di Indonesia tampaknya justru terus mempertahankan ketergantungannya terhadap energi kotor itu. Indikasinya, Presiden Prabowo Subianto justru menandatangani perjanjian terkait tarif (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara AS dan Republik Indonesia (RI) yang  berpotensi menimbulkan fossil fuel lock-in (ketergantungan pada energi fosil) bagi Indonesia. 

Klausul yang berpotensi menimbulkan fossil fuel lock-in itu adalah komitmen Indonesia sebesar US$15 miliar (sekitar Rp235 triliun) untuk membeli energi fosil dari Amerika Serikat. Klausul ini berpotensi memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Akibatnya, bukan hanya akan mengacaukan agenda transisi energi Indonesia tapi juga membebani anggaran negara.

Bagi AS, agenda transisi energi di Indonesia tentu bukan hal yang penting. Terlebih di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, negara tersebut justru secara telanjang mengabaikan persoalan krisis iklim dengan keluar dari perjanjian iklim Paris (Paris Agreement). Sebaliknya, keberhasilan agenda transisi energi justru akan menjadi ancaman bagi AS karena negara itu akan kehilangan pasar energi kotor di Indonesia, terlebih potensi energi terbarukan di Indonesia yang melimpah.

Sabotase Agenda Transisi Energi

Perjanjian yang mewajibkan Indonesia mengimpor energi fosil dari AS dalam jumlah yang sangat massif jelas merupakan sabotase terhadap agenda transisi energi Indonesia. Agenda transisi energi itu sendiri sejatinya sudah sering diungkapkan Presiden Prabowo Subianto di berbagai forum internasional. Bahkan Indonesia juga sudah mendapatkan komitmen pendanaan internasional untuk agenda transisi energi tersebut. 

Dari sisi diplomasi iklim, perjanjian ART itu adalah sebuah pukulan telak bagi Indonesia. Bagaimana tidak, di satu sisi, Indonesia berharap dukungan pendanaan internasional untuk membiayai transisi energi, tapi di sisi lain, Indonesia justru mengikat diri dalam kontrak pembelian fosil jangka menengah dengan Washington.

Dari sisi diplomasi iklim, dapat dikatakan bahwa perjanjian ART itu adalah sebuah jebakan fossil fuel lock-in. Konsekuensi dari komitmen Indonesia dalam pembelian energi fosil skala besar itu adalah Indonesia akan terus menyediakan dan merawat infrastruktur energi fosil untuk memenuhi kuota belanja energinya. Ini tentu akan menghambat pembangunan infrastruktur energi terbarukan.

Imperialisme Energi 

Negara AS di bawah kepemimpinan seorang climate denial seperti Donald Trump kini menjadi negara yang sangat sangat anti terhadap agenda iklim. Dalam konteks itulah kemudian negara itu sedang gencar mencari pasar pembuangan (dumping ground) untuk surplus produksi energi fosilnya. Ironisnya, Indonesia dengan populasi 280 juta jiwa, justru mengorbankan agenda transisi energinya untuk menjadi dumping ground negara AS.

Dalam perjanjian ART itu, kontrol penuh dipegang AS. Sementara Indonesia hanya berposisi sebagai konsumen pasif dari energi fosil mereka. Dapat dikatakan, dalam perjanjian ART itu, AS akan dengan mudah mengarahkan kebijakan energi Indonesia. Negara itu mampu mengacak-acak agenda transisi energi Indonesia dan itu artinya mengubah arah kebijakan energi nasional. Ini adalah sebuah imperialisme energi yang ditampilkan secara telanjang.

Perjanjian antara Indonesia dan AS terkait tarif dagang jelas bukan perjanjian yang adil. Indonesia berada dalam posisi yang sangat lemah. Terhambatnya agenda transisi energi akibat perjanjian itu bukan hanya mencederai komitmen Indonesia terhadap penanganan krisis iklim, tetapi juga telah menggadaikan kedaulatan energi. 

Seharusnya DPR sebagai wakil rakyat bersuara keras terhadap kecerobohan pemerintah karena telah menggadaikan kedaulatan energi melalui perjanjian ART tersebut. Tapi, hingga kini DPR tampak seperti terus menormalisasi hilangnya kedaulatan energi karena perjanjian ART itu. Pemerintah dan DPR seperti satu suara dengan mengatakan, Indonesia akan baik-baik saja. Sementara fakta yang terjadi justru sebaliknya.

Mengubur Mimpi Green Banking

Bagi sektor perbankan nasional, perjanjian ART yang berpotensi menimbulkan fossil fuel lock-in itu juga merupakan mimpi buruk. Betapa tidak, cita-cita menjadi green banking (bank hijau) dengan menyalurkan sebagian besar pendanaannya untuk energi terbarukan harus dikubur dalam-dalam. Penyebabnya, investasi pada energi terbarukan akan melambat karena pasar domestik sudah terkunci pasokan impor energi fosil dari AS.

Bukan hanya itu terkuburnya cita-cita green banking sektor perbankan nasional ini juga merupakan lonceng kematian bagi bagi perusahaan nasional yang bergerak pada sektor pengembangan energi terbarukan. Energi terbarukan yang masih memerlukan pendanaan seperti dimatikan secara perlahan. Bila itu terjadi, uang pajak publik di APBN akan kembali dihamburkan untuk menyubsidi energi fosil yang emisinya bukan hanya menyebabkan polusi udara tapi juga krisis iklim.

Di sisi lain, janji tarif 19% tidak akan sebanding dengan kerusakan ekologi jangka panjang dan kegagalan target iklim Indonesia. Agenda transisi energi adalah agenda yang mendesak. Keberhasilan dalam menjalankan agenda transisi energi bukan hanya akan berkontribusi dalam pengurangan emisi GRK, tapi juga akan memutus ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. 

Publik, sebagai pembayar pajak, tentu harus bersuara untuk mendesak pemerintah melakukan negosiasi ulang perjanjian antara Indonesia dan AS itu. Dibatalkannya tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS adalah peluang bagi pemerintah Indonesia untuk mengajukan negosiasi ulang atas perjanjian yang telah ditandatangani. Jika peluang itu tidak dimanfaatkan dengan baik, maka pada hakekatnya pemerintah sedang mengorbankan kedaulatan energinya untuk kepentingan negara lain. Itu artinya, pemerintah telah melanggar konstitusi negara. Bila itu terjadi, bukan tidak mungkin akan berpotensi menimbulkan turbulensi politik di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gandung Pardiman DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik AS-Israel vs Iran Terhadap Industri Nasional
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Tok! Komisi XI DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua Baru OJK
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Dua Kapal Pertamina Keluar Dari Zona Konflik Timur Tengah
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hoaks! Video ribuan orang di Teheran menggotong Jenazah Ali Khamenei
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Waroeng Bamboe Sidomulyo Legend Kota Batu, Tawarkan Paket Promo Special Ramadhan dan Idul Fitri
• 21 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.