Ricky Sitohang Apresiasi Polri Terkait Perlindungan pada Korban Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan Zendhy Kusuma dengan pemilik restoran Bibi Kelinci menjadi perhatian luas masyarakat.

Di tengah derasnya opini publik, langkah Subdit Siber Polri mendapat apresiasi luas karena dinilai tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh arus viralitas sesaat.

BACA JUGA: Zendhy Kusuma Hormati Perhatian DPR, Ingatkan Dampak Cyberbullying Dalam Kasus Bibi Kelinci

Mantan petinggi kepolisian Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang menegaskan bahwa Polri telah bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kasus ini.

Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci adalah satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendhy di media sosial adalah ranah pidana yang tidak bisa dibenarkan oleh alasan apa pun.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Cerita Vidi sebelum Meninggal, Zendhy Bicara soal Viral Restoran

“Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendhy dan pemilik resto soal administrasi atau pelayanan itu urusan internal, tetapi ketika data pribadi disebar hingga memicu cyberbullying massal, itu sudah masuk delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky Sitohang dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026).

Dia juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak.

BACA JUGA: Buka Suara Soal Video Viral Restoran, Zendhy Kusuma Ajak Belajar Bersama Tanpa Cyberbullying

Menurut Ricky, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital (trial by social media) merupakan preseden buruk yang harus ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum.

Baginya, kehadiran legislatif harus mendukung pencarian win-win solution yang adil, sehingga kegaduhan antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Ricky menegaskan dalam perkara yang diawali perselisihan sederhana seorang pembeli dan manajemen atau pemilik restoran, semestinya memang selalu harus kembali mengedepankan semangat mediasi atau restorative justice.

Di saat yang sama, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang juga mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penghakiman massal yang merusak mental individu dan keluarga.

Penyelesaian secara bermartabat dianggap sebagai cara terbaik untuk memulihkan keadaan, sekaligus memberi pelajaran penting bagi bangsa bahwa ruang digital harus dikelola dengan adab dan ketaatan pada hukum yang berlaku.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Telkom Fokus Pangkas Jumlah Anak Usaha, Dari 60 Jadi 14 Entitas
• 21 menit lalurepublika.co.id
thumb
Top 10 SMA Berprestasi di Sumatra Utara, SMAS Unggul Del Milik Luhut Teratas
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Polri Perkirakan 143 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Ini
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ramadan dan Keheningan (4)
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.