JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus kuota haji pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Pemanggilan Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis.
"Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka," ujarnya seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan yang Diajukan Eks Menag Yaqut | KOMPAS SIANG
Rencananya penyidik KPK akan memeriksa Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi yakin Yaqut akan kooperatif.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- yaqut cholil qoumas
- korupsi kuota haji
- korupsi





