JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor.
Uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Kasus Bupati Rejang Lebong: Tunjuk Langsung Rekanan Proyek, Minta Fee buat THR Lebaran
Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.
Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
Baca juga: KPK: Bupati Rejang Lebong Terima Fee Proyek Berulangkali
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Asep.
Bila dilihat dari linimasa di atas, penerimaan suap itu terjadi di sepanjang bulan Ramadhan.
Asep menjelaskan, uang yang diterima Fikri dari perusahaan kontraktor tersebut untuk kebutuhan Lebaran, salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong Dkk: Kejar-kejaran Kadis PUPR hingga Ditangkap Saat Bukber
Ia mengatakan, kepala daerah memiliki kebiasaan sebagai pemimpin untuk memberikan THR.
“Terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan keperluan pribadinya. Jadi banyak hal ya, keperluan untuk menghadapi Lebaran ini, tapi kan sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya itu membebani. Masa pejabat enggak ngasih THR? Nah, itu salah satunya itu gitu, THR dan lain-lain,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Baca juga: KPK: Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran, Termasuk THR
Fikri dan Hary Eko disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




