Ammar Zoni yang merupakan terdakwa perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (Rutan) menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Kamis (12/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan harapan terkait sidang tuntutan yang akan kliennya jalani.
“Dituntut seringan-ringannya, itu harapan Ammar dan kami penasihat hukum,” kata Jon kepada kumparan, Rabu (11/3) malam.
Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Penyimpanan Narkotika di RutanAmmar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Mereka menerima narkotika dari Andre.
Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam sidang sempat terungkap bahwa Ammar mengaku sebagai ‘gudang’ penyimpanan narkotika di dalam rutan.
Hal itu berdasarkan poin-poin dalam Berita Acara Pemeriksaan Ammar yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan surat tulisan tangan Ammar yang ditunjukkan oleh saksi penyidik bernama Mario. Ammar mengakui bahwa surat itu merupakan tulisan tangannya.
Namun, soal pengakuannya menjadi 'gudang' penyimpanan narkotika, Ammar mengatakan bahwa itu bukan murni pernyataannya. Ia mengaku disuruh pihak rutan untuk membuat tulisan itu.
"Itu bukan saya. Saya hanya didikte," kata Ammar.
Ammar mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengaku sebagai 'gudang' penyimpanan narkotika. Bahkan ia menyebut nama terdakwa lain terkait hal tersebut.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya itu sebagai gudang. Dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi itu yang memberikan segala macam, ya karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya," ucap Ammar.





