Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 3 rancangan undang-undang (RUU) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Ketiganya yakni RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU tentang Hak Cipta.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
RUU pertama yang disahkan dalam rapat tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tutur Puan disambut teriakan persetujuan oleh para anggota.
Selanjutnya, DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi RUU usul DPR.
“Dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Puan disambut persetujuan anggota.
Selain itu, rapat paripurna menyetujui RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif baleg dpr ri tentang perlindungan pekerja rumah tangga PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” ucap Puan diiringi persetujuan anggota.
Dengan persetujuan tersebut, ketiga rancangan undang-undang itu resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F06%2F05e8fc691150163ffd53cf44a0fcdc26-IMG_20251206_WA0428.jpg)


