Seorang warga asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, bernama Amirudin terbukti bersalah melakukan penembangan Pohon Kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Pria berusia 61 tahun tersebut divonis 2 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Amirudin alias Amir telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Rabu (11/3/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut amar putusan.
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tulis dalam putusan.
(isa/isa)





