DPR Terima Tiga Surpres Terkait RUU Hingga Keamanan Siber

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pimpinan DPR resmi mengumumkan penerimaan tiga Surat Presiden (Surpres) terkait sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis dan kerja sama internasional. Surpres tersebut mencakup revisi aturan perlindungan saksi dan korban, keamanan siber, hingga kesepakatan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kanada.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut: Nomor R-06, hal tentang RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban; R-07, tentang RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Youtube TVR Parlemen, Kamis, 12 Maret 2026.
 

Baca Juga :

Revisi UU Hak Cipta Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Puan menjelaskan bahwa seluruh surat yang masuk dari pihak eksekutif tersebut akan segera diproses melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Hal ini merupakan langkah awal sebelum DPR dan pemerintah duduk bersama untuk memulai pembahasan mendalam pada tingkat komisi maupun badan legislasi.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tegas Puan.


Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok. Tim Media Puan.

Masuknya Surpres terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi sorotan utama, mengingat urgensi penguatan aspek hukum di kedua bidang tersebut. Selain itu, ratifikasi kemitraan ekonomi dengan Kanada diharapkan mampu memperluas jangkauan perdagangan dan investasi nasional di pasar global.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi Minta Orangtua Kurangi Akses "Gadget" Anak Saat Libur Lebaran
• 6 jam lalukompas.com
thumb
ELPI Tebar Dividen Tunai Rp17 per Saham, Catat Jadwalnya
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Rumah Sakit di Sleman Wajib Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Indonesia dan 7 Negara Islam Kutuk Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel
• 2 jam laluokezone.com
thumb
KRL Operasikan 1.149 Perjalanan per Hari saat Periode Lebaran
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.