SOPPENG, iNews.id - Aksi penganiayaan terjadi di sebuah SPBU di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang pria menyerang pegawai SPBU menggunakan senjata tajam karena kesal tidak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Sumberjati, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dan sempat terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruangan kantor SPBU. Pelaku kemudian terlibat cekcok dengan pegawai SPBU yang berada di dalam ruangan tersebut.
Tak lama berselang, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku dan melempar kursi ke arah penyerang. Perkelahian antara keduanya kemudian berlanjut hingga ke luar ruangan kantor SPBU.
Diketahui pelaku berinisial AL (32). Sementara korban pengawas SPBU bernama Syam (32).
Insiden tersebut diduga dipicu rasa kesal pelaku karena tidak mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar yang saat itu sedang habis.
Korban Syam mengatakan, kejadian bermula saat pelaku datang untuk mengisi BBM, namun solar di SPBU tersebut sudah habis.
"Peristiwanya saat dia mau mengisi BBM, tapi solar sudah habis. Dia cekcok dengan teman saya di luar pompa dan tidak terima, kemudian dia pulang ambil senjata tajam lalu masuk ke kantor," ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian jari kiri, dahi serta lengan. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026).
"Penganiayaan terjadi pada Senin 9 Maret 2026 di area SPBU Sumberjati Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Original Article




