Puan: RUU PPRT Beri Perlindungan dan Penghormatan Bagi ART

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR menjadi tonggak penting bagi kesetaraan Asisten Rumah Tangga (ART) dengan pemberi kerja. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan regulasi komprehensif yang selama ini mengakibatkan jutaan pekerja domestik berada dalam posisi rentan.

“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ujar Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
 

Baca Juga :

RUU Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif DPR

Puan menjelaskan bahwa keberadaan RUU ini sangat mendesak mengingat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 8 hingga 10 juta orang. Tanpa perlindungan hukum, mereka rentan terjebak dalam kondisi kerja eksploitasi, mulai dari jam kerja yang tidak manusiawi hingga ketiadaan kontrak kerja yang jelas.

“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” jelas Puan.

Lebih lanjut, Puan menyoroti isu krusial yang diatur dalam draf RUU ini, yakni hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT. Selain itu, para pekerja domestik juga akan mendapatkan hak atas pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi dan menjaga hubungan sosiokultural dengan pemberi kerja.

“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT,” ujar Puan.


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Penetapan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR ini sekaligus memenuhi janji politik yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2025 lalu. Puan berharap kolaborasi antara DPR dan Pemerintah ke depan dapat berjalan efektif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi kelompok pekerja rentan.

“DPR RI berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” ucap Puan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK: PT SMS Pernah Kena Kasus Korupsi Selain di Rejang Lebong
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tahan Harga Solar karena Harga Minyak Naik, Thailand Boncos 1 Miliar Baht/Hari
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Perintahkan Lepas 172 Juta Barel Cadangan Minyak AS di Tengah Krisis Pasokan Global
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
BRI Super League: Jean-Paul van Gastel Soroti Set Piece Persijap usai PSIM Ditahan Imbang 2-2
• 13 jam lalubola.com
thumb
Sah, Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK
• 5 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.