Kejaksaan Terima Penitipan Uang Pengganti Ratusan Miliar dalam Perkara Tambang PT RSM

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Agus Topo

TVRINew, Bengkulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 dari para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Penitipan dana tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025 melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Langkah penitipan dana ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang timbul dari dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan yang saat ini tengah diproses oleh pihak kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David Palapa Duarsa, mengatakan penitipan uang pengganti tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Menurutnya, mekanisme penitipan dana seperti ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan proses pemulihan kerugian negara akibat aktivitas yang melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, menyampaikan bahwa uang pengganti senilai Rp159.813.000.000 yang disetorkan para terdakwa dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) telah diterima melalui Rekening Penitipan Lainnya Kejari Bengkulu.

“Uang tersebut telah disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Bengkulu karena kewenangan penuntutan perkara berada pada Kejari Bengkulu, sementara proses penanganan perkara dilakukan oleh Kejati Bengkulu,” terang Yeni.

Ia menambahkan bahwa penerimaan penitipan uang pengganti tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong pemulihan kerugian negara.

“Penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Yeni juga menegaskan bahwa penitipan dana tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga proses persidangan di pengadilan selesai.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Lontong hingga Gorengan: Tradisi Buka Puasa yang Menggugah Selera
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Belasan Pakar Eksaminasi Putusan Anak Riza Chalid, Apa Alasannya?
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Rismon Sianipar Dikabarkan Akan Temui Jokowi di Solo Usai Ajukan RJ
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Drone Bawah Laut Iran Serang 2 Kapal Minyak di Perairan Irak, 1 Awak Tewas
• 10 jam laludetik.com
thumb
[FULL] WNI Hilang di Selat Hormuz, Keluarga: Tolong Bantu Temukan Suami Saya | KOMPAS MALAM
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.