Oleh: Anaruddin
Pegawai Negeri Sipil / Alumni Sarjana Sastra (Unhas) dan Sarjana Pendidikan (UNM)
Kebijakan mengenai penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya merupakan instrumen administratif yang bertujuan menjaga profesionalitas birokrasi melalui prinsip kesesuaian antara kompetensi akademik dan jabatan yang diemban. Prinsip tersebut tercermin dalam berbagai regulasi kepegawaian, salah satunya Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011, yang menekankan pentingnya linearitas pendidikan sebagai dasar pertimbangan dalam kenaikan pangkat dan pengakuan kualifikasi akademik. Namun, ketika prinsip ini diterapkan secara rigid tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi dan praktik kerja di lapangan, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas justru berpotensi menimbulkan problem rasionalitas kebijakan.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan diskriminasi dalam penyesuaian ijazah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan bahwa kualifikasi “Sarjana Pendidikan” tidak termasuk dalam rumpun kualifikasi yang secara langsung dipersyaratkan bagi jabatan Petugas/Anggota Jaga Pemasyarakatan. Dengan demikian, ijazah tersebut dinilai tidak memenuhi unsur linearitas terhadap jabatan yang bersangkutan. Argumen ini secara normatif tampak logis karena bersandar pada teks regulasi. Akan tetapi, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah pendekatan linearitas tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil sistem pemasyarakatan modern.
Dalam perspektif administrasi publik, rasionalitas kebijakan tidak hanya diukur dari kesesuaian dengan regulasi formal, tetapi juga dari kemampuan kebijakan tersebut menjawab kebutuhan substantif organisasi. Herbert A. Simon dalam teori bounded rationality menegaskan bahwa kebijakan publik sering kali dibangun atas rasionalitas terbatas, yakni ketika pengambil keputusan terlalu mengandalkan prosedur formal tanpa mempertimbangkan kompleksitas realitas empiris organisasi. Jika pendekatan ini diterapkan dalam konteks pemasyarakatan, maka pembatasan linearitas semata-mata pada aspek pengamanan berpotensi menyederhanakan fungsi pemasyarakatan yang sesungguhnya jauh lebih luas.
Sistem pemasyarakatan di Indonesia sendiri tidak lagi berorientasi pada paradigma pemenjaraan semata, melainkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Hal ini ditegaskan secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan sebagai inti dari proses pemasyarakatan. Konsekuensi logis dari paradigma tersebut adalah bahwa lembaga pemasyarakatan memerlukan sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten dalam aspek pengamanan, tetapi juga memiliki kapasitas dalam bidang pendidikan, pembinaan sosial, dan pengembangan kepribadian warga binaan.
Dalam praktiknya, berbagai program pembinaan di lembaga pemasyarakatan—seperti pendidikan kesetaraan, pembinaan literasi, pelatihan keterampilan, hingga pendidikan karakter—justru membutuhkan pendekatan pedagogis. Kompetensi pedagogi yang dimiliki oleh lulusan bidang pendidikan dapat menjadi sumber daya strategis dalam menjalankan fungsi pembinaan tersebut. Oleh karena itu, mengkategorikan bidang pendidikan sebagai sepenuhnya tidak relevan dengan tugas pemasyarakatan merupakan penyederhanaan yang problematis secara konseptual.
Persoalan ini menunjukkan adanya ketegangan antara pendekatan administratif yang bersifat formalistik dengan kebutuhan organisasi yang bersifat substantif. Jika linearitas pendidikan dipahami secara sempit hanya berdasarkan nomenklatur jabatan struktural, maka kontribusi multidisipliner dalam birokrasi akan sulit berkembang. Padahal, organisasi publik modern justru dituntut untuk mengintegrasikan berbagai kompetensi lintas disiplin guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kepatuhan regulatif dan rasionalitas kebijakan. Kepatuhan terhadap regulasi memang merupakan kewajiban administratif, tetapi kebijakan yang baik juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan relevansi fungsional. Ketika seorang ASN secara nyata menjalankan fungsi pembinaan pendidikan dalam tugas sehari-hari, tetapi kualifikasi akademiknya dianggap tidak relevan hanya karena tidak tercantum dalam nomenklatur jabatan, maka yang muncul adalah paradoks kebijakan: kontribusi nyata tidak memperoleh pengakuan administratif.
Dengan demikian, perdebatan mengenai linearitas pendidikan dalam birokrasi tidak seharusnya berhenti pada soal apakah kebijakan tersebut melanggar aturan atau tidak. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah kebijakan tersebut telah mencerminkan rasionalitas organisasi dan mendukung tujuan sistem pemasyarakatan secara utuh. Tanpa refleksi kritis terhadap hal ini, prinsip linearitas berpotensi berubah dari instrumen profesionalitas menjadi sekadar mekanisme administratif yang kaku.
Pada akhirnya, reformasi birokrasi tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga keberanian untuk meninjau kembali relevansi aturan tersebut terhadap kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Dalam konteks pemasyarakatan, pengakuan terhadap kompetensi multidisipliner ASN—termasuk kompetensi pendidikan—dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi pembinaan warga binaan. Jika tujuan utama pemasyarakatan adalah membentuk manusia yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat, maka sistem kepegawaian seharusnya mampu mengakomodasi seluruh kompetensi yang berkontribusi pada tujuan tersebut, bukan justru membatasinya melalui interpretasi linearitas yang terlalu sempit.





