Pria warga negara Indonesia (WNI), Rifaldo Aquino Pontoh, ditangkap di Bali setelah masuk daftar buron Interpol. Rifaldo merupakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja yang diburu oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan berawal saat penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan daring (online scamming). Namun, dalam perjalanannya, ditemukan dugaan kuat bahwa Rifaldo Aquino terlibat dalam jaringan TPPO di Kamboja.
"Itu kami tangani kasus scamming awalnya, kemudian berkembang pada beberapa dugaan tindak pidana perdagangan orang," ujar Kombes Iman kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Dalam skema kejahatan ini, para korban dikirim ke luar negeri bukan untuk bekerja secara layak, tapi diduga dieksploitasi untuk dijadikan operator di kantong-kantong scamming yang ada di Kamboja.
"Di mana para korban dieksploitasi untuk sebagai operator di satu tempat di luar negeri," ujarnya.
Penyidikan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rifaldo Aquino sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seiring berjalannya penyidikan, Rifaldo diketahui berada di luar negeri.
Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubinter Polri mengajukan permohonan pengejaran terhadap Rivaldo yang berada di luar negeri. Interpol kemudian menerbitkan status red notice atas nama Rifaldo Aquino.
Pada Jumat (20/2), NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina. Rifaldo terdeteksi kembali masuk ke Indonesia melalui Denpasar, Bali, hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Divhubinter Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian kemarin salah satu DPO yang kami sudah mintakan red notice wakili itu, diindikasikan sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Sehingga saat itu kami bekerja sama dengan Divhubinter melakukan penangkapan dan pengamanan yang bersangkutan," jelasnya.
Rifaldo selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya dan saat ini telah resmi ditahan polisi.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan penangkapan dilakukan olah tim gabungan personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu (21/2).
Kombes Ricky mengungkapkan Rifaldo Aquino merupakan pelaku jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja. Ia memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi.
"Namun faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia," jelas Kombes Ricky, Sabtu (21/2).
Penangkapan Rifaldo juga tidak terlepas dari kerja sama Divhubinter Polri dengan Interpol. Sebelumnya, pada Jumat (20/2) NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina.
Dari Filipina, Rifaldo kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali. Informasi tersebut ditindak lanjuti dan tim bergerak cepat ke Bali dan menangkap tersangka.
(dvp/mea)




