Terkini, Makassar – Bank Sulselbar melalui layanan Syariah First menghadirkan produk pembiayaan Murabahah Emas (Cicilan Emas) sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki logam mulia dengan sistem cicilan yang ringan dan sesuai prinsip syariah.
Program ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk berinvestasi emas tanpa harus membeli secara tunai.
Dengan skema pembiayaan syariah, masyarakat dapat mencicil emas dengan mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan syariat.
Dalam materi yang diunggah lewat media sosial resmiklnya, Bank Sulselbar menyebutkan bahwa produk ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memiliki emas sekaligus menjaga ketenangan finansial.
“Cicilan ringan, emas di tangan, hati pun tenang,” demikian slogan yang disampaikan dalam promosi Murabahah Emas Bank Sulselbar.
Produk Murabahah Emas merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sulselbar kepada nasabah untuk kepemilikan logam mulia melalui akad murabahah atau jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
“Fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah yang diberikan UUS Bank Sulselbar kepada nasabah untuk kepemilikan logam mulia,” tulis keterangan dalam materi promosi tersebut.
Melalui skema ini, nasabah tidak hanya mendapatkan kemudahan pembayaran secara cicilan, tetapi juga kepastian harga sejak awal akad sehingga lebih aman dari fluktuasi pasar.
Selain itu, investasi emas juga dikenal sebagai salah satu instrumen yang relatif stabil dan sering menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Bank Sulselbar berharap produk Murabahah Emas dapat menjadi alternatif investasi yang aman, sekaligus membantu masyarakat dalam merencanakan keuangan berbasis prinsip syariah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, Bank Sulselbar juga menyediakan layanan kontak melalui Contact Center 1500855 serta informasi resmi di website www.banksulselbar.co.id� dan media sosial resmi Bank Sulselbar.




