Polisi Ungkap Cara Pria di Depok Menyembunyikan Pembunuhan Istri Siri dengan Menaburkan Kopi dan Menyamar Lewat Ponsel Korban

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap cara tersangka pembunuhan di Depok berinisial ARH (44) mengelabui keluarga korban setelah membunuh istri sirinya berinisial DH (55) yang jasadnya kemudian ditemukan dalam kondisi mengering di Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tersangka menaburkan bubuk kopi di sekitar lokasi tempat korban diletakkan untuk menutupi bau pembusukan.

"Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat.", ungkap Iman.

Ia menjelaskan bahwa pengetahuan mengenai penggunaan bubuk kopi tersebut didapat tersangka dari pengalaman bergaul dengan rekannya di tempat pelelangan atau penjualan ikan.

Polisi juga mengungkap alasan keluarga korban tidak menaruh kecurigaan meskipun korban sudah lama tidak terlihat di rumah.

Hal tersebut terjadi karena tersangka menguasai telepon genggam milik korban dan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan orang-orang terdekat korban.

"Handphone milik korban dikuasai oleh tersangka, dan tersangka melakukan komunikasi dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan korban ini seolah-olah dirinya sebagai korban, sehingga orang-orang terdekat dari korban tidak merasa curiga.", kata Iman.

Motif Pembunuhan karena Penolakan Hubungan Suami Istri

Polisi menyebut motif pembunuhan terjadi karena tersangka emosi setelah permintaannya untuk melakukan hubungan suami istri ditolak oleh korban.

"Saat sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban, namun ditolak sehingga tersangka meluap emosinya dan di luar kendali melakukan pembunuhan tersebut.", ujar Iman.

Kronologi Pembunuhan hingga Penemuan Jasad

Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 31 Desember 2024 ketika tersangka ARH (44) menikah siri dengan korban DH (55).

Setelah menikah siri, keduanya tinggal bersama di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga April 2025.

Pada pertengahan Oktober 2025 keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga korban berteriak mengusir tersangka dari rumah.

"Kemudian, pada pertengahan bulan Oktober 2025, korban dengan tersangka bertengkar, hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka.", ungkap Resa.

Dalam pertengkaran tersebut tersangka menutup mulut korban menggunakan tangan kanan ketika korban berteriak.

Korban kemudian melawan dengan mencakar tersangka sebelum akhirnya tersangka mencekik korban menggunakan tangan kiri hingga korban menjadi lemas dan tidak berdaya.

"Lalu, tersangka langsung mengambil tali rapiah dan mengikat leher korban menggunakan tali. Selanjutnya, tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban.", jelas Resa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Sidang, Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Cs Dipindah ke Pekanbaru
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Ketegangan Geopolitik Dorong Prospek Emas, Investor Waspadai Volatilitas
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Daftar Aghanim’s Shard Terkuat di Dota 2 yang Wajib Dibeli di Patch Terbaru
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Purbaya cs Pede Ekonomi RI Tetap Tumbuh Meski Terjadi Penutupan Selat Hormuz
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Arab Saudi Peringatkan Iran Akan Menjadi “Pihak yang Paling Merugi” Jika Meningkatkan Serangan
• 7 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.