Pemkot Jakbar Sebut PBG Krematorium Kalideres Sah Meski Belum Ada Izin Lingkungan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, menegaskan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres sah secara hukum.

Pernyataan ini membantah tudingan warga dan anggota DPRD DKI Jakarta yang menilai penerbitan izin tersebut cacat administrasi lantaran mendahului terbitnya izin lingkungan berupa dokumen UKL-UPL dan Amdal.

Lamhot menjelaskan, polemik ini terjadi karena adanya perubahan regulasi perizinan mengenai PBG.

Saat ini, prosedur perizinan tidak lagi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di era Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melainkan, perizinan kini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Kalau dulu waktu masih IMB, itu kan harus ada dulu (dokumen lingkungan) baru bisa lanjut ke IMB. Atau UKL-UPL harus ada dulu baru IMB. Kalau sekarang kan enggak, posisinya itu adalah persyaratan dasar, setara mereka," ungkap Lamhot saat ditemui Kompas.com di Kantor PTSP Jakbar, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Sidang Gugatan Krematorium Kalideres Ditunda karena Pemkot Jakbar Tak Hadir

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, pengurusan izin bangunan dan izin lingkungan dapat berjalan secara paralel tanpa saling bersyarat.

"Jadi mau PBG dulu, UKL-UPL dulu, silakan. Sudah sesuai kok sebenarnya, tidak ada yang melanggar kalau secara administrasi di kami sejak tahap pengajuan awal pada 3 Desember 2025," kata Lamhot.

KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Aktivitas proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (22/2/2026)

Lebih lanjut, Lamhot memaparkan bahwa dalam sistem perizinan yang baru, PBG maupun Persetujuan Lingkungan memiliki kedudukan yang setara.

Keduanya tidak saling mensyaratkan, melainkan sama-sama menjadi syarat wajib untuk menerbitkan izin berusaha melalui sistem terintegrasi (OSS).

"Semua persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan juga persetujuan pemerintah lainnya itu tidak menjadi prasyarat satu dengan yang lainnya, tapi mereka menjadi persyaratan perizinan berusaha," jelas Lamhot.

Namun, ia mengakui bahwa memang ada aturan yang tumpang tindih antara peraturan mengenai IMB yang dahulu dengan pembaruan mengenai PBG saat ini.

Baca juga: Pemkot Jakbar Absen, Sidang Perdana Gugatan Krematorium Kalideres di PTUN Ditunda

Oleh karena itu, ia meminta agar cara pandang masyarakat terkait perizinan mulai diubah sesuai dengan peraturan PBG agar tidak menimbulkan misinformasi.

"Kita enggak boleh lagi berpikir bahwa dokumen lingkungan itu menjadi persyaratan utama dalam PBG, dia bisa saling berjalan, tidak seperti dulu saat IMB," kata dia.

Izin Lingkungan Tetap Diproses

Adapun, meski PBG bernomor tersebut telah terbit pada 28 Januari 2026 secara sah, Lamhot memastikan bahwa tahapan izin lingkungan akan tetap diproses.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pihak PTSP mengaku telah mengirimkan permohonan rekomendasi teknis kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat sejak pertengahan Februari lalu.

"Status terkini adalah telah dilaksanakan sidang Pertek (Persetujuan Teknis) baku mutu air limbah. Kondisi saat ini proses berada pada tahap perbaikan dokumen. Jadi si konsultan yang dipakai oleh yayasan ini lagi perbaikan dokumen dari masukan-masukan dari Sudin LH," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Peringatkan Iran Akan Menjadi “Pihak yang Paling Merugi” Jika Meningkatkan Serangan
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
MG Sambut Musim Mudik dengan SMILE 2026
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Timnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Pertimbangkan Keselamatan Tim
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menpora sebut pelecehan seksual atlet adalah perbuatan jahanam
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
BGN Ingatkan Mitra & Yayasan untuk Tak Buat Koperasi Hanya Untuk Kedok Monopoli
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.