Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial AJK dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatannya sebagai hakim. Sanksi dijatuhkan karena dia terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui mekanisme sidang majelis kehormatan (MKH) yang dipimpin oleh Prim Haryadi.
"Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim," kata Prim membacakan putusan dikutip dari situs Komisi Yudisial (KY), Kamis (12/3).
Sanksi yang dijatuhkan ini lebih ringan dari permintaan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak hormat.
Dihubungi terpisah, juru bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan sanksi pembebasan jabatan hakim hanya menonaktifkan posisi seseorang dari hakim. Namun, statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih melekat.
"Beliau tidak serta merta diberhentikan dari PNS. Yang bersangkutan akan di berhentikan sebagai PNS apabila ada surat keputusan dari SEKMA," ungkap Anita.
Dikutip dari situs KY, Kasus KDRT yang dilakukan AJK terjadi pada 2023. Kala itu, dia mendapati dua anaknya berinisial AI dan AA pulang larut malam.
AI dan AA merupakan anak AJK dari pernikahan sebelumnya dengan EI. Saat ini, AJK sudah kembali menikah dengan istri berinisial EC.
Saat mendapati dua anaknya pulang larut malam, AJK kemudian menegur hingga cekcok pun terjadi. AI yang sedang dalam kondisi mabuk pun mengambil sebilah parang yang masih terbungkus sarungnya.
Perkelahian akhirnya sempat terjadi antara AI dan AJK. Akhirnya parang malah mengenai kepala AI hingga bocor dan terluka. AI pun mesti dilarikan ke rumah sakit.
Saat dirawat, AI menelepon ibu kandungnya lewat video call. Mengetahui anaknya terluka, ibu kandung AI langsung melaporkan mantan suaminya ke polsek setempat.
Namun setelah mencari tahu kronologi kejadian lebih jauh, ibu kandung AI kemudian mencabut laporannya.
Di sidang MKH, AJK mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyebut permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, masalah menjadi berlarut karena pengacara EI disebut memeras AJK. Karena tak dituruti, pengacara EI kemudian memviralkan KDRT itu.
AJK juga disebut sudah melakukan segala upaya agar anak-anaknya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. AJK juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
Berdasarkan hal tersebut, MKH berpendapat bahwa nota pembelaan AJK dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri AJK.
MKH berpendapat tidak ada jaminan terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi. Mengingat, AJK sudah empat kali mendapat sanksi, bahkan dua tahun nonpalu.
Majelis masih mempertimbangkan keadaan AJK yang statusnya menanggung satu orang istri dan lima orang anak, sehingga pembelaan dari AJK dapat diterima sebagian.
Belum ada keterangan dari AJK mengenai putusan etik tersebut.





