Menhaj Paparkan Aset dari Kemenag yang Masih Terkendala: Rumah Dinas-RS Haji

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memaparkan sejumlah aset yang masih terkendala dalam proses pengalihan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, pengalihan aset penyelenggaraan haji dan umrah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aset yang dialihkan mencakup yang bersumber dari APBN, keuangan haji, serta perolehan sah lainnya, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan.

“Pertama, Pasal 127A ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pengalihan aset penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama kepada Kemenhaj. Aset yang dialihkan meliputi aset bersumber dari APBN, Keuangan Haji, dan perolehan sah lainnya, baik yang masih maupun sudah tidak digunakan,” kata Irfan.

Ia menyebut terdapat sejumlah aset yang saat ini tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan haji dan umrah, tapi masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dalam proses pengalihannya.

“Terdapat beberapa aset yang tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah dan masih memerlukan koordinasi lanjutan. Ini walaupun tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah, tidak berarti bahwa kita tidak memerlukan. Kami kita masih memerlukannya untuk kegiatan-kegiatan haji dan umrah,” ujarnya.

Irfan kemudian merinci beberapa aset tersebut, di antaranya Wisma Haji Jalan Jaksa, Wisma Haji Ciloto, Wisma Tugu Puncak, Wisma Haji Ciracas, Wisma Haji Pancoran, serta rumah dinas di Jalan Kebon Sirih.

“Nah, rumah dinas Jalan Kebon Sirih ini sekarang ditempati oleh apa Sekjen Kemenag, sementara saya menempati, saya menempati rumah dinas yang tercatat sebagai asetnya Kemenag. Mungkin kalau diperlukan bisa tukar guling atau bagaimana,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung aset lain seperti Pusat Informasi Haji Batam, Gedung Siskohat di Jalan Lapangan Banteng, hingga Rumah Sakit Haji Pondok Gede yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Rumah Sakit Haji Pondok Gede juga mungkin harus pembicaraan lebih detail karena Kementerian Agama sudah menyerahkan ke UIN Jakarta, tapi ada beberapa berkas yang masih menggunakan status nama haji,” kata Irfan.

Di sisi lain, Irfan juga menyoroti rencana pembangunan 53 Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di kabupaten/kota yang masih menghadapi kendala lahan.

“Direncanakan pembangunan 53 PLHUT kabupaten kota memerlukan penanganan khusus. Ada lokasi PLHUT yang telah disetujui oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan sesuai titik awal. Ada sebagian tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan lain oleh Kementerian Agama sehingga perlu direlokasi ke titik baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi pengganti untuk sejumlah PLHUT masih menunggu proses hibah dari pemerintah daerah dan sertifikasi tanah, sehingga berpotensi menghambat realisasi pembangunan.

“Lokasi pengganti masih menunggu hibah Pemda dan sertifikasi, berpotensi menghambat pembangunan dan target realisasi PLHUT,” tutup Irfan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh 2 Jam
• 11 jam laludetik.com
thumb
10 Benda yang Sebaiknya Tidak Dibeli Lagi, Bikin Keuangan Boros
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gian Kasogi Ingatkan Menhan Sjafrie Tetap Fokus Tangani Isu Keamanan dan Pertahanan Nasional
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Populer: Trump Gandeng India Bangun Kilang Minyak; Menkop Tak Tahu Impor Pikap
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Militer AS Tolak Kawal Kapal yang Ingin Lewati Selat Hormuz
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.