Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan penyelidikan perdagangan baru terhadap China, Meksiko, Uni Eropa, hingga belasan ekonomi lainnya termasuk Indonesia. Langkah agresif ini diambil dengan target utama untuk menggantikan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) milik Trump yang belum lama ini dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung (MA) AS.
Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Jamieson Greer, menyatakan kepada wartawan dalam sebuah panggilan telepon bahwa penyelidikan tersebut kemungkinan besar akan meluas ke lebih banyak negara. proses investigasi ini akan dilakukan secara ketat di bawah Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Undang-undang tersebut secara hukum mengizinkan AS untuk memberlakukan tarif terhadap barang-barang impor dari negara lain yang terbukti melakukan praktik perdagangan tidak adil. Melalui mekanisme Pasal 301 ini, pemerintah berharap dapat mengganti setidaknya sebagian dari tarif timbal balik terhadap sebagian besar negara di dunia yang sebelumnya diberlakukan Trump tahun lalu tanpa otorisasi Kongres.
"Kebijakan perdagangan Presiden tetap sama," kata Jamieson Greer, dimuat CNBC International, Kamis (12/3/2026).
Greer menegaskan bahwa fokus utama dari langkah ini adalah untuk melindungi lapangan kerja bagi masyarakat Amerika. Selain itu, langkah ini diambil guna memastikan adanya keadilan dalam aktivitas perdagangan dengan para mitra dagang AS.
"Melindungi lapangan kerja Amerika dan untuk memastikan kita memiliki perdagangan yang adil dengan mitra dagang kita," ujar Greer.
Lebih lanjut, Greer memaparkan bahwa penyelidikan Pasal 301 tersebut akan mencakup berbagai tindakan, kebijakan, hingga praktik dari ekonomi tertentu yang berkaitan dengan "kelebihan kapasitas struktural" dan "produksi di sektor manufaktur." Pihaknya meyakini investigasi ini akan mengungkap berbagai "borok dalam sistem perdagangan global".
"Kami memperkirakan bahwa investigasi ini akan mengungkap berbagai praktik perdagangan tidak adil yang terkait dengan kelebihan kapasitas dan produksi di manufaktur," ujarnya.
"Pandangan kami adalah bahwa mitra dagang utama masih memiliki kapasitas produksi yang benar-benar tidak terikat dari insentif pasar untuk permintaan domestik dan global," tutur Greer.
Ia menambahkan bahwa kondisi kelebihan produksi tersebut telah menyebabkan surplus perdagangan yang besar dan terus-menerus bagi negara-negara tersebut. Ini tak baik bagi AS.
Secara rinci selain Meksiko, China, dan Uni Eropa, daftar ekonomi lain yang masuk dalam radar penyelidikan ini adalah Jepang, India, Taiwan, Vietnam, Korea Selatan, Singapura, Swiss, Norwegia. Lalu Indonesia, Malaysia, Kamboja, Bangladesh, dan Thailand.
"Kami memperkirakan akan ada investigasi Pasal 301 lainnya berdasarkan basis spesifik negara, atau mungkin alat atau investigasi lain yang mungkin muncul. Saya tidak akan menjelaskan terlalu detail," ungkap Greer.
Di bawah ketentuan Pasal 301, Kantor Perwakilan Perdagangan AS akan menerima masukan tertulis mengenai penyelidikan tersebut serta mengadakan sesi dengar pendapat. Greer memastikan bahwa pihaknya juga akan tetap menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan para mitra dagang yang menjadi subjek investigasi ini.
"Setelah semua itu, USTR, kami akan memiliki temuan dan analisis kami, dan kami akan mengusulkan, jika perlu, sebuah tindakan responsif. Tindakan responsif dapat mengambil sejumlah bentuk. Bisa berupa tarif, bisa berupa biaya pada layanan, bisa juga hal-hal lainnya," jelas Greer.
Sebelumnya, dalam putusan 20 Februari, MA AS menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk memungut bea masuk di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Menanggapi kekalahan hukum tersebut, Trump dalam hitungan jam langsung menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan "tarif global" baru sebesar 10% di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan, namun tarif tersebut akan kedaluwarsa dalam 150 hari.
Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent memprediksi bahwa pada bulan Agustus mendatang, tarif AS akan kembali ke level yang berlaku sebelum putusan MA. Bessent menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, Kantor USTR dan Departemen Perdagangan akan menyelesaikan studi terkait perdagangan yang memungkinkan mereka untuk memberlakukan lebih banyak tarif secara sah.
"Adalah keyakinan kuat saya bahwa tarif akan kembali ke tingkat lama dalam lima bulan, dan itu adalah otoritas yang sangat lengkap," kata Scott Bessent.
Bessent meyakini bahwa dasar hukum yang digunakan kali ini jauh lebih kuat dibandingkan upaya sebelumnya. Ia menekankan bahwa mekanisme yang digunakan sekarang telah teruji secara hukum selama puluhan tahun di Amerika Serikat.
"Mereka telah bertahan dari lebih dari 4.000 tantangan hukum. Mereka bergerak lebih lambat, tetapi mereka lebih kuat," pungkas Bessent.
(tps/sef) Add as a preferred
source on Google




