Gus Yaqut Masih Diperiksa hingga Kamis Sore, Banser Mulai Berdatangan ke KPK

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3) sore.

Bersamaan dengan pemeriksaan Gus Yaqut, sejumlah anggota Banser mendatangi terlihat KPK. Mereka berunjuk rasa tepat di depan Gedung Merah Putih KPK.

Para anggota Banser tersebut terlihat mengenakan seragam loreng. Beberapa di antaranya terlihat melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, ada pula yang menumpang bus.

Di depan gedung KPK, para anggota Banser itu menyanyikan yel-yel hingga berselawat. Mereka menyampaikan dukungan terhadap Gus Yaqut.

"Gus Yaqut sahabat kita sampai mati," seru salah satu anggota Banser dari atas mobil komando.

"Kami meyakini demi Allah bahwa Gus Yaqut tidak bersalah,," sambung orator.

Adapun Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengenakan baju koko putih dibalut dengan jaket krem.

"Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah," kata Yaqut.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menilik Postur Keuangan MEDC yang Tarik Kredit Rp1,69 Triliun saat Liabilitas Naik
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Wali Kota Makassar Bahas Gala Dinner AFC 3.000 Peserta, Disbud Siapkan Konsep Budaya
• 2 jam laluterkini.id
thumb
11 Jam Live TikTok Nonstop Bareng Indosat, Dave Hendrik-Iwet Cetak Rekor MURI
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
ACGL: Ditahan Manila Digger, Dewa United Tersingkir
• 5 menit lalukumparan.com
thumb
BRI Super League: Persijap Curi Poin di Kandang PSIM, Mario Lemos Gembira Timnya Makin Jauhi Zona Degradasi
• 5 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.