Imigrasi Bekasi: Penulisan Nama pada Paspor Tidak Perlu Cantumkan Gelar

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BEKASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono menyebut penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat.

Pernyataan itu untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait ketentuan penulisan nama pada dokumen perjalanan resmi negara.

BACA JUGA: Pakai Paspor Palsu, 3 WNA asal Irak Dideportasi Imigrasi Bali

Anggi menjelaskan penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan resmi, seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah.

“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, penulisan nama harus mengacu pada data kependudukan yang sah serta mengikuti standar nasional dan internasional,” ujar Anggi dalam siaran persnya, Kamis, (12/3).

BACA JUGA: Gegara Hina Paspor RI, Alumni LPDP Bikin Kecewa Purbaya

Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Selain mengikuti regulasi nasional, penulisan nama pada paspor juga harus memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

BACA JUGA: Bikin Paspor Secara Resmi Bisa Cegah TPPO

Standar tersebut bertujuan memastikan keseragaman identitas serta memudahkan proses verifikasi oleh sistem otomatis imigrasi di berbagai negara.

“Ketentuan internasional tersebut diperlukan agar paspor Indonesia dapat dibaca oleh mesin pembaca paspor di seluruh dunia dan menghindari kendala administrasi saat perjalanan lintas negara,” jelasnya.

Anggi juga menyampaikan bahwa kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki keterbatasan jumlah karakter, yakni sekitar 30 hingga 34 karakter termasuk spasi. Bahkan beberapa huruf seperti W dan M dihitung sebagai dua karakter.

Apabila nama pemohon melebihi batas karakter yang tersedia, maka sistem penerbitan paspor akan menyesuaikan penulisan nama tersebut. Sementara nama lengkap tetap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan dalam paspor.

“Tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga standar identitas formal dalam dokumen perjalanan internasional, sehingga tidak diperkenankan adanya tambahan atribut gelar pada halaman identitas paspor,” katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adjis Doaibu Cerita Soal Keseruan Bareng Andre Taulany di Program Pas Buka FM


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masuk di Klaster Dana Pendidikan, Anggaran MBG Tak Bisa Diotak-Atik
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Bertemu Luhut Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Waktu Buka Puasa Ramadhan 2026 di Kabupaten Bekasi Hari Ini 12 Maret
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Dampak Perang Iran-AS, Kemenhaj Siapkan Skenario Haji 2026 Termasuk Pengalihan Rute Penerbangan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Freya JKT48 Batal Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.