JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menundukkan kepala usai dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika dalam Rumah Tahan (Rutan) Salemba, Kamis (12/3/2026).
Pengamatan Kompas.com di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Ammar langsung menghampiri kuasa hukumnya Jon Matias usai sidang tuntutan kasusnya berakhir.
Ammar tampak berbincang dengan Jon Matias sekitar satu menit. Selama berbincang, Ammar lebih banyak menunduk dan mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum.
Baca juga: Tuntut Ammar Zoni dkk 9 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Tak Bertindak Serampangan
Sementara itu, kelima rekan Ammar yang juga menghadiri sidang tuntutan kasus yang sama, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Mualim atau Koh Andi, Ade Candra Maulana dan Muhammad Rivaldi, tampak menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelimanya kemudian meninggalkan ruang sidang.
Usai berbicara dengan kuasa hukumnya, Ammar menghampiri Dokter Kamelia yang selama ini dikenal publik sebagai kekasihnya, meski belakangan dikabarkan keduanya tak lagi bersama.
Sambil dikerubungi wartawan, Ammar dan Kamelia terus berbincang hingga sekitar satu menit. Setelah diingatkan oleh kuasa hukum, Ammar pun bergegas meninggalkan ruang sidang.
Saat disapa wartawan untuk dimintai keterangan soal tuntunan sembilan tahun penjara, Ammar Zoni membisu.
"Bang Ammar, sedikit tanggapanya Bang gimana soal tuntutan hari ini ?" tanya wartawan yang direspons Ammar Zoni.
Sambil menunduk, bapak dua anak itu meninggalkan ruang sidang dibantu oleh seorang petugas.
Sebelumnya, saat memasuki ruang sidang, Ammar Zoni terpantau lebih banyak diam dan menunduk. Ia pun tidak bertegur sapa dengan rekan-rekannya sesama terdakwa.
Ammar yang memakai kemeja putih dan celana panjang hitam langsung duduk di kursi terdakwa bersama lima rekannya untuk menyimak pembacaan tuntutan JPU.
Diamnya Ammar Zoni ini di luar kebiasaannya saat sidang yang selalu menyapa wartawan dan memberikan sedikit keterangan.
Adapun dalam sidang ini, JPU menyatakan Ammar dan kelima rekannya, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Mualim atau Koh Andi, Ade Candra Maulana dan Muhammad Rivaldi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
JPU kemudian menyampaikan rincian tuntutan pidana kepada enam terdakwa.
Untuk terdakwa Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.





