jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Lembaga antirasuah memanggil Yaqut dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Langsung Ditahan?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Yaqut pada Kamis ini sudah datang ke kantor lembaga antirasuah pada Kamis sekitar pukul 13.10 WIB.
"Saudara YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 13.10 WIB," katanya.
BACA JUGA: Hadapi Praperadilan Gus Yaqut, KPK Klaim Kantongi Hasil Audit BPK dan 40 Saksi
Yaqut datang ke kantor KPK dengan didampingi pengacaranya, Mellisa Anggraeni dan tiga orang lain membantu melewati kerumunan pewarta.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Budi.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan: Pihak Gus Yaqut Minta Hakim PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka Kuota Haji
Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan.
Yaqut dalam dalilnya merasa penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji tak sah dan cacat prosedur.
Namun, hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3) kemarin menolak seluruh permohonan Yaqut.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan, Rabu.
Hakim tunggal menyebut penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. (ast/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan




