Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum terbebas dari alkohol. Polres Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 4.268 botol miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Kamis (12/3) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Pantauan kumparan di lokasi, sejumlah miras dimusnahkan menggunakan alat berat. Satu per satu jajaran tamu undangan bergantian secara simbolis melempar botol miras ke alat berat. Setelah itu, operator alat berat memusnahkan ribuan botol miras tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan pihaknya memusnahkan 4.268 botol berisi miras. Ribuan miras itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama sebulan terakhir.
Dari total tersebut, miras terdiri dari berbagai merek serta miras jenis putihan atau arak. Ribuan miras tersebut dimusnahkan hari ini.
“Penggunanya mayoritas remaja atau pelajar. Ada juga orang dewasa,” katanya, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, pemusnahan miras wajib dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan di lingkungan masyarakat.
“Pemusnahan miras ini untuk mengantisipasi terjadinya tawuran, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih banyak ditemukan minuman beralkohol. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Kudus yang menetapkan nol persen alkohol.
“Kami mengimbau masyarakat jangan mengonsumsi minuman keras seperti alkohol. Sebab, dapat merusak kesehatan dan mengganggu lingkungan,” terangnya.
Sam’ani berterima kasih kepada Kapolres Kudus beserta jajarannya karena dapat menjaga kondusivitas lingkungan di Kota Kretek. Orang nomor satu di Kabupaten Kudus itu juga mengajak masyarakat untuk mewujudkan Kudus nol alkohol.
“Kami akan terus melakukan operasi bersama sejumlah jajaran terkait sampai Kabupaten Kudus benar-benar non-alkohol,” imbuhnya.
Pada acara tersebut juga digelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026. Rencananya operasi digelar pada 13 Maret 2026-25 Maret 2026 atau selama 13 hari.





