FAJAR, MAKASSAR — Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur kembali ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan itu ditegaskan melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, Pemkot Makassar memastikan hak aparatur pemerintah tetap terpenuhi menjelang Idulfitri.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai yang selama ini menjalankan roda pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Munafri Arifuddin mengatakan, pemerintah kota telah berkoordinasi dengan jajaran pengelola keuangan daerah agar proses pencairan THR berjalan sesuai ketentuan.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” kata Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Ia memastikan, proses pencairan THR mulai berjalan hari ini.
“Mulai hari ini sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.
Kebijakan ini menjadi langkah penting yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kota terhadap seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Selama ini, PPPK paruh waktu tetap berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan, namun belum selalu memperoleh hak yang setara dengan aparatur lainnya.
Munafri menegaskan, seluruh pegawai yang telah bekerja dan mengabdikan diri untuk Pemerintah Kota Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama menjelang Idulfitri.
Menurutnya, pemberian THR bukan sekadar soal tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai yang setiap hari melayani masyarakat.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus PPPK paruh waktu, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Itulah yang menjadi tunjangannya,” jelas Appi.
Dengan diterbitkannya Perwali tersebut, Pemkot Makassar ingin memastikan kesejahteraan aparatur menjadi bagian dari prioritas kebijakan sekaligus memperkuat semangat kerja di lingkungan birokrasi.
Terkait waktu pencairan, Munafri menyebut proses penyaluran THR mulai dilakukan setelah Perwali ditandatangani dan akan dicairkan secara bertahap.
“Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses,” singkatnya.
Ia menambahkan, pencairan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kendala administratif seperti kesalahan data rekening.
“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan Idulfitri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR bagi PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.
Dakhlan mengatakan besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.
Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka perhitungan dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, lalu dikalikan dengan besaran gaji.
“Misalnya masa kerjanya lima bulan, maka lima dibagi 12 lalu dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.
Sedangkan PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.
“Kalau masa kerjanya sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” tambah Dakhlan.
Ia memastikan pencairan THR bagi PPPK dilakukan bersamaan dengan PNS, dan saat ini proses administrasi telah berjalan di bagian keuangan.
“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Proses pencairan ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan. (*)




