Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam perkara kasus korupsi kuota haji, Kamis (12/3). Yaqut yang mengenakan rompi oranye tidak bicara banyak saat digelandang masuk ke dalam mobil KPK.
Audit BPK menjadi salah satu alat untuk membuktikan kerugian negara terkait kasus kuoota haji. KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 mencapai Rp622 miliar. Yaqut menegaskan tidak menerima keuntungan dari kebijakan kuota haji tambahan.
Advertisement
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Yaqut melanjutkan, kebijakan kuota haji tambahan yang diambilnya untuk kepentingan banyak orang.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.
Untuk diketahui, Yaqut selesai diperiksa selepas adzan magrib waktu Jakarta. Dia turun dari lantai 2 gedung KPK pukul 18.45 WIB. Kedua tangannya terborgol. Dia keluar dan masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dia membawa map motif batik.
Diketahui, penahanan ini dilakukan usai Yaqut kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditahannya Yaqut, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur memastikan prosesnya penyidikan akan segera dirampungkan hingga pengadilan.
"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Asep kepada awak media di Jakarta.




