Puan Sebut RUU Hak Cipta Juga Lindungi Karya Jurnalistik

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Revisi Undang-Undang Hak Cipta juga akan memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik dan perusahaan pers.

RUU itu sendiri telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/3).

Menurut Puan, penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam RUU tersebut penting agar jurnalisme berkualitas tetap bertahan di tengah perubahan ekosistem digital.

“Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” tutur Puan.

Ia mengatakan RUU Hak Cipta disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi digital yang terus berubah, sekaligus memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.

“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” kata Puan.

Puan menambahkan, perlindungan dalam RUU ini tidak hanya ditujukan bagi musisi atau seniman, tetapi juga bagi berbagai profesi kreatif lainnya, termasuk jurnalis.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” lanjutnya.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel agar hak ekonomi para pencipta dapat diterima secara adil.

“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” jelas Puan.

RUU Hak Cipta juga memuat pengaturan terkait tanggung jawab platform digital agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, serta mulai mengatur aspek kecerdasan artifisial dalam kaitannya dengan hak cipta.

“Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,” ujar Puan.

Ia menambahkan DPR membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.

“Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa. Proses pembahasan dilakukan secara bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” terang Puan.

Ditemui terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan substansi perlindungan dalam RUU ini menegaskan setiap karya yang dihasilkan memiliki hak eksklusif yang melekat.

“Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan. Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu,” kata Bob di DPR, Kamis (12/3).

Bob menjelaskan, karya jurnalistik yang digunakan kembali oleh pihak lain harus melalui izin dari pemilik karya dan berpotensi memunculkan hak royalti.

“Iya, kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi- apa mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti,” ujarnya.

Ia juga menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan pada tahun ini.

“(Targetnya tahun ini) Selesai,” kata Bob.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocoran Dividen Jumbo PGAS, Rasio Capai 80% Meski Laba Anjlok 36,5%?
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Selamat! Titip Bunda di Surga-Mu Jadi Film Indonesia 2026 ke-11 Tembus 100 Ribu Penonton
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Alasan Purbaya Belum Akan Revisi APBN 2026: Rata-rata ICP US$68
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Penampakan Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Armada Kapal Hantu Ditemukan di Selat Hormuz, 1.100 Kapal Tanker Minyak Dilanda Kerusakan Navigasi
• 10 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.