Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.
“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep mengatakan penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Baru Yaqut yang ditahan dalam kasus ini. Tersangka lainnya, eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis (IIA), masih melenggang bebas.
“Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto- Metrotvnews.com/Candra
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Kedua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.



