Bareskrim Usut Kasus Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengolahan tambang emas ilegal. Bareskrim juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019-2025," kata Ade Safri, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Bareskrim Sita Kantor-Tanah Senilai Rp 300 M di Kasus Dana Syariah Indonesia

Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.

"Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun yang terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," katanya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 5 lokasi, di mana dua di antaranya di wilayah Kabupaten Nganjuk yaitu berupa rumah tinggal dan toko Mas Semar. Sementara 3 lokasi lain di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang terdiri dari 1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas.

Pada penggeledahan 19-20 Februari itu, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa:

- dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik;
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg;
- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)

Baca juga: Dugaan Atlet Panjat Tebing Alami Kekerasan Seksual Diusut Bareskrim

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.

Usut TPPU

Bareskrim juga mengusut dugaan TPPU dalam kasus tersebut. Pengusutan TPPU ini dilakukan dengan konsep paralel atau berjalan tanpa menunggu selesainya pidana awal (semi stand alone money laudering).

"Penyidik juga menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep 'semi stand alone money laudering'," katanya.

Tim Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menggeledah 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (12/3). Ketiga perusahaan yang digeledah yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).




(jbr/maa)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Minta Warga Tak Panic Buying BBM saat Mudik Lebaran 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pengemudi Mobil Avanza Berpelat Kedubes Rusia yang Ditilang adalah Warga Sipil
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Tanggapi Protes Fans, Agensi Sebut Heeseung Keluar dari ENHYPEN Pendekatan yang Memuaskan
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Screen Time Anak Capai 7 Jam Sehari, SKB 7 Menteri Atur AI di Pendidikan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Brimob Polda Metro Cegah Balap Liar di Jaktim, 3 Pemuda Diamankan
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.