Nasaruddin Umar Menteri Agama RI memaparkan rencana restrukturisasi organisasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia setelah sebagian fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas perubahan struktur organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, hingga pengelolaan aset terkait layanan haji.
Dia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
“Setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, maka saat ini sedang dilakukan perubahan struktur organisasi Kementerian Agama, di mana tidak ada lagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja di ruang Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sebagai bagian dari penyesuaian organisasi, Kementerian Agama mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren guna memperkuat pengelolaan dan pembinaan ekosistem pesantren di Indonesia.
Menurut Nasaruddin, selama ini urusan pesantren berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang lebih fokus pada fungsi pendidikan.
Padahal, pesantren memiliki fungsi lebih luas, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus, mencakup aspek pendidikan, penguatan keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren,” jelasnya.
Ia menyebut usulan struktur Ditjen Pesantren akan terdiri dari enam unit eselon II, yaitu satu sekretariat direktorat jenderal dan lima direktorat teknis. Langkah tersebut mempertimbangkan besarnya ekosistem pesantren di Indonesia yang mencapai ratusan ribu lembaga.
“Ekosistem pesantren saat ini memiliki 341.565 lembaga dengan lebih dari 12,6 juta santri dan sekitar 2 juta ustaz,” kata Nasaruddin.
Selain pembentukan Ditjen Pesantren, Kementerian Agama juga mengusulkan sejumlah penataan organisasi pada beberapa direktorat jenderal. Salah satunya di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan rencana pembentukan Direktorat Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk meningkatkan kesiapan lulusan madrasah memasuki dunia kerja.
Penataan juga diusulkan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha melalui pemisahan Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha menjadi dua direktorat terpisah, yakni Direktorat Urusan Agama Buddha dan Direktorat Pendidikan Buddha.
Di sisi lain, Kementerian Agama juga tengah menata ulang instansi vertikal di daerah. Penataan tersebut mempertimbangkan jumlah penduduk, jumlah pemeluk agama, serta keberadaan lembaga pendidikan dan rumah ibadah di setiap wilayah.
Selain restrukturisasi organisasi, Nasaruddin juga memaparkan proses pengalihan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah sebagai dampak dari pemindahan fungsi penyelenggaraan haji dan umrah.
“Berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pengalihan ASN dilakukan secara langsung melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara milik Badan Kepegawaian Negara tanpa melalui mekanisme mutasi reguler antar instansi,” ujarnya.
Ia menambahkan hingga 10 Maret 2026, sebanyak 3.935 pegawai ASN Kementerian Agama telah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah melalui sembilan keputusan menteri agama.
Pengalihan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan organisasi di kementerian baru tersebut.
“Pengalihan ASN berdasarkan usulan Kementerian Haji dan Umrah, dan sampai 10 Maret 2026 telah ditetapkan sebanyak 3.935 pegawai baik di satuan kerja pusat maupun daerah,” kata Nasaruddin.
Menurutnya, langkah restrukturisasi organisasi dan pengalihan sumber daya manusia tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola kelembagaan di bidang keagamaan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.(faz/ham)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529340/original/091771200_1773325520-20260312BL_Launching_Jersey_Timnas_Indonesia_Kelme-13.jpg)



