Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Alat Bukti yang Menjerat Yaqut

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara tersebut kuat secara hukum.

“Kami tentu tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu penyidik mengonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Yaqut Disebut Terima Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus, Bisa Berangkat Tanpa Antre

Asep menjelaskan, alat bukti yang digunakan tidak hanya satu jenis, melainkan terdiri dari berbagai bukti yang saling menguatkan.

Bukti tersebut antara lain berupa barang bukti elektronik, keterangan saksi, serta sejumlah dokumen atau catatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penyidikan ini, KPK juga menelusuri peran Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.

Menurut Asep, penyidik menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep.

KPK menegaskan, seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan dan menjerat para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkotika
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kasus Hotel Sultan, Indobuildco Minta KY Tunda Eksekusi Putusan PN Jakpus
• 9 jam lalueranasional.com
thumb
Hangatkan Safari Ramadan, Kadis Perpustakaan Dampingi Wakil Wali Kota Tarawih Bersama Jamaah
• 16 jam laluterkini.id
thumb
End Game! Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli Usai Sowan ke Solo: Maafkan Saya..
• 6 jam laludisway.id
thumb
Gay Bunuh Gay di Batam: Motif Cemburu karena Ada Pria Ketiga
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.