Jaksa Tuntut Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady 4 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Suap

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Mantan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Tuntutan Jaksa dalam Sidang Tipikor

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Budiman Abdul Karib, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.

Jaksa menilai Dicky terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Dicky telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui hal tersebut diberikan untuk agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Dicky membayar denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.

Kronologi Dugaan Suap Pengelolaan Hutan

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional.

Pasal tersebut digunakan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dalam perkara ini.

Jaksa menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara tersebut.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Dicky dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Dicky mengakui perbuatannya sehingga membantu pembuktian perkara.

Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga berupa istri dan anak.

Dalam perkara ini, Dicky didakwa menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024 hingga 2025.

Total nilai suap yang diduga diterima mencapai 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,55 miliar.

Uang tersebut berasal dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Suap diberikan agar Dicky mengondisikan supaya PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Uang suap diterima Dicky dalam dua tahap.

Pada tahun 2024, Dicky menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi yang menjabat sebagai Direktur PT PML.

Pada tahun 2025, Dicky kembali menerima uang sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi bersama Aditya Simaputra yang bekerja sebagai staf perizinan di PT PML.

Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tekan Harga Sembako Jelang Idul Fitri, Pemkot Semarang Gelar Pasar Murah di 240 Titik | KOMPAS SIANG
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Citibank Tutup Sementara Kantor-Kantor Cabang Gegara Perang Iran
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Masa Emas Pemulihan Saraf Setelah Serangan Stroke
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dubai Diguncang Drone Iran! Eks Bos Leeds United Sebut Pemerintah UEA Sensor Ketat
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Geledah Pabrik Emas Ilegal, Polisi Sita Emas 60 Kg dan Uang Tunai Rp7 Miliar
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.