KPK Sebut Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Yaqut

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang berupa fee dari para Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait percepatan pemberangkatan jemaah haji dengan skema T0 digunakan untuk kepentingan pribadi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Asep menjelaskan, pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 8.000.

Dari 8.000 kuota tersebut, semestinya pembagian kuota masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni untuk haji khusus sejumlah 8 persen atau sekitar 640 jemaah.

"Namun dalam pelaksanaan pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel," kata Asep.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa “Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional”.

"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD 4000-5000 atau Rp 67,5 juta sampai dengan Rp 84,4 juta per jemaah," tuturnya.

Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, IAA atau Staf Khusus Yaqut, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.

Baca juga: KPK Sebut Yaqut Terbitkan KMA Pembagian Kuota Haji 50:50, Tapi Cuma Diketahui Dirjen

Namun, sebagian uang fee itu masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut)," ujar Asep.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang Timur Tengah Berkepanjangan dapat Menghancurkan Ekonomi Global
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Bongkar Peran Gus Yaqut dan Stafsus Atur Kuota Haji
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Dirut Pertamina Terkait Nasib 2 Kapalnya yang Masih Terjebak di Selat Hormuz
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Sidang Ahli Kasus Chromebook Nadiem Ditunda karena Dirawat di Rumah Sakit
• 9 jam lalupantau.com
thumb
F4 umumkan bakal gelar konser reuni di Jakarta pada Mei
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.