KPK Bongkar Peran Gus Yaqut dan Stafsus Atur Kuota Haji

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK telah menetapkan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Seperti apa peranan mereka?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula pada Juni 2023 saat Indonesia mendapat kuota haji tahunan sebesar 221 ribu.

Kemudian Oktober 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Kuota tambahan diberikan lantaran antrean haji Indonesia sudah mencapai 47 tahun.

Yaqut kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 pada sekitar November 2023.

Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jemaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus.

Lalu, pada awal November 2023, dilaksanakan rapat kerja antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI terkait terkait laporan pertanggungjawaban keuangan haji 2023 dan laporan kuota haji tambahan 2024.

Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan kuota haji tambahan akan dibagi 92%-8% untuk haji reguler dan khusus. Rinciannya, 18.400 kuota untuk haji reguler, sementara 1.600 kuota untuk haji khusus

Beberapa waktu setelahnya, terdapat komunikasi antara staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex. Dari komunikasi itu didapat informasi bahwa 221 ribu kuota haji Indonesia telah terdaftar dalam aplikasi e-Hajj.

Lalu, Gus Alex atas perintah Gus Yaqut menyampaikan kepada staf Kantor Urusan Haji Indonesia bahwa kuota haji tambahan sebesar 20 ribu untuk dibagi 50%-50% antara kuota haji reguler dan khusus.

"IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari YCQ," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).

"Selanjutnya, komunikasi terus dilakukan terkait pembagian 50:50, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000," sambungnya.

Gus Alex juga disebut berdiskusi dan memberikan arahan teknis terkait skema pembagian kuota tambahan tersebut dengan pihak Arab Saudi. Ini dilakukan agar pembagian 50:50 tak tampak melanggar aturan.

"Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," beber Asep.

Masih di November 2023, Fuad Hasan Masyhur selaku bos travel haji Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) menginisiasi pertemuan dengan Gus Yaqut. Pertemuan itu juga dihadiri oleh beberapa pengurus asosiasi travel haji.

"Pertemuan itu membahas di antaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%," ujar Asep.

Kemudian diselenggarakan Rapat Panja bersama Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang menyepakati anggaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menggunakan dasar perhitungan pembagian untuk kuota haji reguler menjadi 221.720 (92%) dan haji khusus sebesar 19.280 (8%).

Namun setelah rapat itu, Gus Yaqut justru menyampaikan keinginannya untuk membagi kuota tambahan 20.000 dengan alokasi 50:50 kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

"YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50)," ungkap Asep.

"Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," sambungnya.

Namun setelah itu, kuota haji tambahan Indonesia teregister ke aplikasi e-Hajj. Sehingga, Gus Alex meminta kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah agar meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50.

"Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kemenag ke Kemenhaj Arab Saudi," papar Asep.

Singkatnya pada Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dan menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada penyelenggaraan 2024 dipisah sesuai rencana awal Yaqut.

Rencananya, yakni pembagian kuota dilakukan 92% atau 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 8% atau 17.680 jemaah untuk haji khusus. Sedangkan terhadap kuota tambahan 20.000, penetapan alokasi adalah 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

"Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan YCQ," ujar Asep.

Pada akhir Desember 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi. Isinya, membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

"Keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini," jelasnya.

Yaqut juga bersurat kepada Kemenhaj Arab Saudi yang salah satu poinnya menekankan total jemaah haji Indonesia sebanyak 241 ribu yang dibagi dalam dua bagian, yakni melalui kuota reguler sebanyak 213.320 dan 27.680 untuk kuota khusus.

"Artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50," ucap Asep.

Pada Januari 2024, Gus Yaqut kemudian menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Aturan ini mengakomodir pembagian kuota itu.

Aturan ini sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tanggal 21 Desember 2023.

Setelah terbitnya aturan, Gus Alex lalu memerintahkan M. Agus Syafi’i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag untuk meminta sejumlah uang kepada para biro travel paling sedikit USD 2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah.

"Agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX. Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," jelas Asep.

Belakangan, tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji. Hal itu pun membuat Gus Alex kelabakan. Dia langsung meminta Agus Syafi'i untuk mengembalikan uang yang sempat diminta.

"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," kata Asep.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Way Kambas Akan Dipagari, Anggaran Disiapkan Rp839 Miliar
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Iran Bantah Serang Pelabuhan Oman, Diduga Ada Operasi Bendera Palsu
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kuota Mudik Gratis ke Jabar Tersisa 660, Ini Rute yang Masih Bisa Dipesan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kubu Lee Kah Hin Hadirkan Ahli, Maqdir Sebut Polisi Lakukan Anomali
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Membaca Diplomasi Duta Besar Iran di Jakarta
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.