Kasus Korupsi Haji, Gus Alex Siap-Siap Saja

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan penahanan mantan Staf Khusus dari Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pekan depan.

"udah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA: AKP AE Dipecat Gegara Terima Setoran Bandar Narkoba, Istrinya Histeris

Asep meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan kasus kuota haji setelah KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3) ini.

"Jadi, ditunggu saja ya," ujar Asep.

BACA JUGA: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Prabowo kepada Pimpinan Danantara: Sasaranmu Masih Jauh

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut terkait status tersangka korupsi haji.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Sukabumi M 5,4 Mengejutkan Jabar Selatan
• 3 menit lalukompas.id
thumb
One Way hingga Ganjil Genap Disiapkan untuk Mudik Lebaran
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dampak Perang Timur Tengah, Kemenpar Perkuat Pasar Asia dan Oceania
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Puluhan Ribu Jamaah Umrah RI Tertahan di Arab Saudi, Pemerintah Perpanjang Visa
• 14 jam laludisway.id
thumb
Purbaya Ungkap Dampak Perang Iran-AS ke RI: Tambah Beban Impor Migas
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.