KPK Ungkap Kasus Kuota Haji Sejak 2023, Ini Siasat Licik Oknum Kemenag

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkapkan praktik dugaan korupsi kuota haji ternyata sudah berlangsung dari 2023. Sebelumnya, KPK baru mengungkap adanya dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan haji 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan semuanya bermula pada Mei 2023 ketika Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 8 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.

Penambahan kuota itu langsung direspons oleh Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Fuad langsung bersurat kepada Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Mengirimkan surat kepada Saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).

Kemudian pada Mei 2023, diselenggarakan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama. Di rapat itu, disepakati kuota tambahan seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Fuad Hasan juga lalu berkomunikasi dengan Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat itu. Isi suratnya menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.

"Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92% (kuota reguler) dan 8% (kuota khusus), yang artinya berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR," beber Asep.

Yaqut menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan. Di aturan itu, ditetapkan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Pada akhir Mei 2023, kembali dilakukan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag dengan kesimpulan persetujuan pengalokasian kuota tambahan tersebut.

Keputusan itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Dirjen PHU yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Tindak lanjut tersebut merupakan arahan dari stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam Keputusan Dirjen PHU tersebut, biro travel diberikan kelonggaran untuk bisa memberangkatkan jemaah haji yang baru mendaftar di tahun yang sama atau dengan kata lain tanpa waktu tunggu.

Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah biro travel haji untuk membicarakan terkait penyerapan 640 kuota tambahan untuk khusus itu.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut)," papar Asep.

Rizky juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee dari para biro travel haji yang mendapat kuota tambahan. Besaran feenya dipatok USD 5 ribu atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaahnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ungkap Asep.

Sementara dalam korupsi kuota haji di 2024, pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu diduga dilakukan tak sesuai aturan. Kuota yang harusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, malah dibagi menjadi 50%-50%.

Pada haji 2024, diduga juga ada pematokan fee kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.

Hasil pengumpulan fee itu diduga sempat dicoba untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR sebesar USD 1 juta. Namun, pihak Pansus Haji DPR menolaknya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sudah ditahan, sementara Gus Alex belum.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Suspek Campak di NTB Tembus 985 Orang, Didominasi Anak Balita
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menilik Postur Keuangan MEDC yang Tarik Kredit Rp1,69 Triliun saat Liabilitas Naik
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Militer AS Tolak Kawal Kapal yang Ingin Lewati Selat Hormuz
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Tok! DPR Sahkan Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Sosok Surono Subekti, Investor Low-Profile yang Koleksi 17 Saham
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.