jpnn.com, JAKARTA - Pengungkapan gudang rokok ilegal senilai ratusan miliar rupiah di Pekanbaru menuai sorotan dari berbagai pihak. Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Lukmanul Hakim Siregar mempertanyakan belum adanya tersangka utama dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Tindak 1,61 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp 2 Miliar di Nganjuk
Namun, hingga kini, aparat belum mengumumkan penetapan tersangka utama terkait jaringan produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut.
Lukmanul menyatakan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengusaha yang diduga terkait dengan jaringan rokok ilegal diduga telah meninggalkan Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Masyarakat Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang
Menurutnya, kabar tersebut makin menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses penegakan hukum dalam kasus ini.
“Jika benar pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan rokok ilegal telah berada di luar negeri, seperti ke Malaysia, Singapura, atau Vietnam, maka aparat penegak hukum harus segera menelusuri dan memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Banten Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita
Dia menilai kasus dengan nilai ekonomi yang mencapai ratusan miliar rupiah semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan transparan.
Selain mendesak pengusutan lebih lanjut, Lukmanul juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga terlibat atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, termasuk di lingkungan otoritas yang memiliki kewenangan pengawasan.
Dia juga mendorong agar lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, melakukan pengusutan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang lebih luas dalam kasus tersebut.
PB HMI menilai penanganan kasus rokok ilegal harus dilakukan secara terbuka dan profesional, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri rokok legal.
“Kasus sebesar ini harus dituntaskan sampai ke aktor utama. Penegakan hukum yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujar Lukmanul. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan 7 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




