Tuntutan 9 Tahun Penjara bagi Ammar Zoni Sebab 3 Kali Terseret Narkoba

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni hukuman 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Untuk diketahui, Amar Zoni sudah tiga kali terseret kasus narkoba. Ammar Zoni sebelumnya didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan. Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Baca juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Dkk di Kasus Jual Narkotika Digelar 13 Maret

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.




(dek/dek)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Integrasikan Kapabilitas Data center dan Security berbasis AI, TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Promo Ramadan Asmo Sulsel: DP Mulai Rp600 Ribu dan Gratis Angsuran 5 Kali untuk Beat dan Genio
• 23 jam laluterkini.id
thumb
KB Bank Syariah Gelar Aksi CSR Serentak, Salurkan Santunan dan Sembako
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Tahan Eks Menag Yaqut hingga 31 Maret 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Transjabodetabek Jangkau Bandara Soekarno-Hatta, Alternatif Transportasi Ramah Kantong
• 19 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.