Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat, 13 Maret 2026. KY baru mendapatkan waktu dari KPK untuk memeriksa etik kedua hakim yang telah dipecat oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tentunya kami sudah lama berkoordinasi dengan KPK, sejak konferensi pers awal. Sehingga kami baru diberi waktu besok. Besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim itu," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam kegiatan buka puasa bersama media di Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Dia mengatakan KY menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurut dia, sudah menjadi kewenangan KY untuk melaksanakan pengawasan terkait perilaku dan etik hakim.
Dia menyebut proses etik terhadap kasus di PN Depok sedang bergulir. Tim KY telah memeriksa tiga saksi.
"Hari ini kami juga sudah lakukan pemeriksaan terkait juru sita dan dua pihak orang dari luar. Hari ini kami periksa tiga saksi. Yang memeriksa tim subdiktorat kami," kata dia.
Abhan mengatakan pemeriksaan besok akan dilakukan terhadap I Wayan Eka Marianta selaku Ketua PN Depok dan wakilnya Bambang Setyawan.
"Besok yang turun saya sendiri dan Pak Wakil Dismi sudah disiapkan waktu jam 8, besok kami lakukan pemeriksaan di KPK," kat dia.
Gedung Komisi Yudisial. Dok. Istimewa
Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.




