Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan calon jemaah haji (calhaj) dikenai fee percepatan USD2.500 atau Rp42,2 juta di 2024 dan Rp84,4 juta di 2023. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Asep mengungkapkan, pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 persen itu berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari hal itu, kemudian muncul jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 dan TX yang merupakan kode bagi yang tidak mengantre.
Dari hal itu, Asep menyatakan, Ishfah Abidal Aziz memerintahkan M. Agus Syafi' (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus meminta uang kepada para calhaj.
Baca juga: Tahan Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Kuota Haji
"Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," kata Asep.Asep mengungkapkan, pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan selama Februari hingga Juni 2024. Praktik serupa juga dilakukan pada pelaksanaan haji 2023.
Pada waktu tersebut Indonesia mendapatkan kuota 8 ribu jemaah. Meski pembagian kuota 92:8 persen, pelaksanaannya tidak sesuai dengan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan rekues dari PIHK.
"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD 4000-5000 atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta per jemaah," ungkapnya.
Original Article




