Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kepatuhan perpajakan mulai menjadi syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2027.
Untuk diketahui, RKAB adalah dokumen wajib tahunan bagi perusahaan tambang atau pemilik izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus (IUPK) di Indonesia yang diajukan ke Kementerian ESDM. Dalam hal ini, ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berkoordinasi untuk menyusun aturan tersebut.
"Kemungkinan tahun depan [berlaku]," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno kepada Bisnis.com, Kamis (12/3/2026).
Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, operasional tambang yang tidak memiliki RKAB bakal dinyatakan tidak legal dan berisiko dihentikan oleh otoritas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut lembaganya dan Ditjen Minerba ESDM tengah melakukan finalisasi pembahasan aturan anyar itu.
"Per hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Minerba ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang," ungkap Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga
- Jelang Akhir Relaksasi, RKAB Batu Bara 2026 Baru Disetujui 300 Juta Ton
- Vale Indonesia (INCO) Berencana Ajukan Revisi RKAB 2026
- APNI Tegaskan Shutdown 3 Smelter Nikel Tak Terkait Pemangkasan RKAB 2026
Bimo menyampaikan bahwa pihaknya fokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), baik melalui pengawasan dan pemeriksaan. Dia menyebut otoritas pajak bakal fokus pada sektor-sektor tertentu berdasarkan compliance risk management.
"Kami lihat profil risiko dari masing-masing wajib pajak dalam memiliki kewajiban perpajakannya, dan tentu kami akan melihat sektor-sektor yang memang berdasarkan compliance risk management mesin kami itu yang high risk, dikompensasikan dengan jumlah pemeriksa yang ada dan target pemeriksaan tahunan," tuturnya.
Di sisi lain, otoritas pajak turut meningkatkan kepatuhan pajak melalui multidoor approach. Misalnya, joint audit dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penegakan hukum dengan sejumlah APH.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak Februari 2026 dari sektor pertambangan tumbuh paling rendah untuk bruto yakni 1,5% (yoy), sedangkan 11,5% (yoy) untuk neto. Nilai brutonya mencapai Rp33,8 triliun atau berkontribusi 10%.
Pertumbuhan penerimaan pajak pertambangan didorong oleh migas karena adanya perubahan administrasi setoran PPN DN.
"Pertambangan agak lebih sedikit bruto karena ada beberapa perubahan harga [komoditas]," terang Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.





